bdadinfo.com

Mahasiswa UI Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Justru Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Kepolisian - News

Ilustrasi Garis polisi

Jakarta, – Kasus kecelakaan yang menimpa Mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Jakarta Selatan, masih bergulir.

Dilansir pemberitaan Detik, kabar terbaru menyebut Hasya kini malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka," kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Mahasiswa UI Sampaikan Mosi Tidak Percaya Menggunakan Toa di Depan Luhut

Lebih lanjut, Indira mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Indira menyebut, perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.

Terpisah, menanggapi kabar tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya angkat suara soal penetapan mahasiswa UI berinisial HAS dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Latif menjelaskan bahwa korban saat itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam. Ini berdasarkan keterangan teman korban yang berada di belakang.

Baca Juga: 5 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Khatib Sulaiman Padang, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).

Di saat yang sama, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut. Saat itu, Eko disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam.

"Nah pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.

Latif mengklaim bahwa runutan kejadian ini berdasarkan keterangan para saksi. Termasuk, berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan

“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat