bdadinfo.com

Tujuan Hari Bahasa Ibu Internasional Diperingati 21 Februari, Lho! Di Indonesia Terancam Punah - News

Ilustrasi, Tujuan Hari Bahasa Ibu Internasional Diperingati 21 Februari, Lho! Di Indonesia Terancam Punah (Gambar oleh Victoria_Watercolor dari Pixabay )

 Tahukah kamu bahwa tanggal 21 Februari adalah Hari Bahasa Ibu Internasional? UNESCO menetapkan tanggal ini pada tahun 1999 sebagai International Mother Language Day atau Hari Bahasa Ibu Internasional.

Tujuan diperingatinya Hari Bahasa Ibu Internasional adalah sebagai pengingat bahwa keberagaman bahasa dan multilingualisme merupakan aspek penting dalam hidup kita.

Hari perayaan internasional ini digagas oleh UNESCO sejak 1999 untuk melestarikan keanekaragaman bahasa dan mempromosikan pendidikan multibahasa berbasis bahasa ibu.

Baca Juga: Menghadapi Cuaca Ekstrim, Ini 5 Cara Untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Peringatan terhadap Hari Bahasa Ibu Internasional untuk menggaungkan semangat perdamaian, kesadaran linguistik (multibahasa), keanekaragaman budaya, juga upaya pemertahanan dan pelestariannya.

Pada tahun ini, tema peringatan yang diusung adalah "Pendidikan multibahasa-suatu keharusan untuk mengubah pendidikan" (Multilingual education-a necessity to transform education").

Bahasa ibu adalah bahasa yang pertama kali kita peroleh saat dibesarkan dan berinteraksi di lingkungan keluarga. Di Indonesia, bahasa ibu lebih merujuk pada bahasa daerah.

Baca Juga: Menpora Amali Berharap Pemerintah dan PSSI Berkolaborasi Ciptakan Ekosistem Sepak Bola Nasional

Di Indonesia, bahasa ibu identik dengan bahasa daerah karena rata-rata bahasa ibu orang Indonesia adalah bahasa daerah. Hal ini disebabkan bahasa tersebut adalah yang kita pelajari dan gunakan di rumah untuk berkomunikasi dengan keluarga.

Menurut Bahasa dan peta Bahasa di Indonesia mengatakan bahwa bahasa ibu yang ada di Indonesia ada 718 bahasa daerah di seluruh Indonesia dan merupakan jumlah bahasa terbanyak kedua. Setelah Papua Nugini.

Keragaman bahasa daerah yang bangsa kita miliki merupakan kekayaan dan jati diri bangsa yang harus kita jaga. Kemudian, bahasa ibu yang ada di Indonesia itu diatur dalam Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

Dilansir dari Kemendikbud.go.id jumlah bahasa ibu yang ada di Indonesia itu terdeteksi terancam kepunahan di setiap tahunnya. Hal tersebut sesuai dengan apa yang diutarakan oleh Dadang Sunendar selaku Kepala Badan Bahasa Kemendikbud.

Beliau mengatakan bahwa, berdasarkan hasil pemetaan Badan Bahasa, saat ini ada 11 bahasa daerah yang punah di Indonesia.

Ke-11 bahasa daerah itu adalah Bahasa Tandia (Papua Barat), Bahasa Mawes (Papua), Bahasa Kajeli/Kayeli (Maluku), Bahasa Piru (Maluku),  Bahasa Moksela (Maluku), Bahasa Palumata (Maluku), Bahasa Ternateno (Maluku Utara), Bahasa Hukumina (Maluku), Bahasa Hoti (Maluku), Bahasa Serua (Maluku), dan Bahasa Nila (Maluku).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat