- Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 jalur zonasi untuk SD, SMP, dan SMA/SMK diumumkan secara online pada Senin, 3 Juli 2023 kemarin pada laman ppdb.jakarta.go.id.
Calon Peserta Didik Baru yang lolos PPDB DKI Jakarta 2023 untuk SD, SMP, SMA/SMK wajib melakukan lapor diri atau biasa disebut daftar ulang melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Jika calon mahasiswa tidak lapor diri, maka dinyatakan tidak lulus dan tidak dapat mengikuti tahap PPDB DKI Jakarta 2023 berikutnya.
Baca Juga: Begini Reaksi Si Kembar Rihana dan Rihani Saat Terciduk di Apartemen
Berikut cara lapor diri secara online melalui ppdb.jakarta.go.id:
- Masuk ke portal PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
- Login ke akun Anda.
- Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran.
- Pilih menu “Lapor Diri”.
- Cetak bukti lapor.
Jadwal Lapor Diri:
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama (SD, SMP, SMA,
dan SMK) dibuka pada tanggal 4-5 Juli 2023 sampai pukul 14.00 WIB.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SD, SMP, SMA,
dan SMK) dibuka pada tanggal 4-5 Juli 2023 sampai pukul 14.00 WIB.
Jalur Zonasi (SMP dan SMA) dibuka pada tanggal 4-5
Juli 2023 sampai pukul 14.00 WIB.***