bdadinfo.com

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: UUD 1945, Ketetapan MPR & UU - News

Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (Ruswanti)

 

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk/ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut dibentuk dengan melalui sejumlah tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Berikut proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yang meliputi UUD 1945, Ketetapan MPR, dan Undang-Undang (UU).

 

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

MPR merupakan lembaga yang berwenang untuk mengubah (mengamandemen) dan menetapkan UUD 1945. Tata cara perubahan UUD ini tercantum dalam Bab XVI Pasal 37 Ayat (1) – (5) tentang Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara singkat, berikut tata cara perubahan UUD.

  1. Usul perubahan pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis, yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  2. Sidang MPR untuk mengubah pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
  3. Putusan untuk amandemen disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 anggota MPR.
  4. Khusus bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) (Ruswanti)

Ketetapan MPR adalah produk hukum yang ditetapkan oleh MPR dalam sidang umum. Terdapat dua macam produk hukum MPR. Pertama, ketetapan MPR, yakni produk hukum MPR yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedua, keputusan MPR, yakni produk hukum yang hanya berlaku bagi anggota MPR. Berikut proses pembuatan putusan majelis tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat