bdadinfo.com

Uang Japuik dalam Adat Nikah di Padang Pariaman Sumatera Barat, Bentuk Penghargaan terhadap Laki-laki - News

Ilustrasi (weddingku.com)

- lndonesia terdiri dari beragam suku yang memiliki tradisi khasnya masing-masing termasuk di Sumatera Barat yang mengenal uang Japuik.

Uang Japuik menjadi salah satu tradisi atau adat nikah dalam masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat.

Uang Japuik itu umumnya merupakan tradisi atau adat nikah bagi masyarakat suku Minangkabau khususnya yang berasal dari Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dilansir dari jurnal yang ditulis Yunita, dkk (2012), uang Japuik atau Bajapuik itu sendiri merupakan uang jemputan yang berupa sejumlah uang atau benda yang bernilai ekonomis yang diberikan pihak keluarga calon pengantin wanita (anak daro) kepada pihak calon pengantin laki-laki (marapulai) pada saat acara penjemputan calon pengantin pria (manjapuik marapulai).

Baca Juga: Ini Prinsip Hidup Sukses Orang Minang yang Wajib Kita Tiru dan Terapkan Sehari-hari

Besaran uang Japuik itu sendiri tergantung dengan kesepakatan kedua pihak, namun umumnya besaran nominalnya disesuaikan dengan tingkat pendidikan atau pekerjaan calon pengantin laki-laki.

Kehadiran uang Japuik dalam pernikahan bagi masyarakat Minangkabau khususnya yang berasal dari Padang Pariaman tersebut tidak terlepas dari adat yang sudah berkembang di dalam masyarakat sebelumnya.

Di mana masyarakat Minangkabau sendiri merupakan penganut sistem matrilineal atau mengikuti garis keturunan ibu, yakni orang Minang akan menganggap ibu sebagai sumber utama dalam perkembangan hidup seseorang. Maka seorang ibu merupakan prioritas utama, sehingga ketika menikah seorang suami harus mengikuti keluarga istrinya.

Baca Juga: Berdarah Minang, 5 Aktris dan Penyanyi Terkenal Indonesia Ini Ternyata Ada yang Keturunan Belanda!

Selain itu, hadirnya uang Japuik juga tidak terlepas dari adanya falsafah adat Minangkabau yang memandang bahwa suami merupakan orang yang datang (urang sumando atau pendatang di rumah keluarga istrinya) maka suami harus dihormati dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya serta berlaku nilai moral datang karano dipanggia, tibo karano dijapuik (datang karena dipanggil, tiba karena dijemput).

Tak ayal dalam tradisi pernikahan masyarakat Minang, calon pengantin laki-laki akan dijemput oleh dan ke pihak keluarga calon pengantin perempuan serta diantar pula oleh keluarga pihak laki-laki sebagai bentuk keikhlasan melepas anak laki-laki mereka. Tak heran pula seringkali calon pengantin laki-laki disebut sebagai orang jemputan (Azwar, 2001 dalam Yunita, dkk, 2012).

Uang Japuik dalam adat Minangkabau khususnya yang diterapkan masyarakat yang tinggal di Padang Pariaman itu dirasa perlu juga dikarenakan sebagai bentuk pelepasan sekaligus penghargaan terhadap anak laki-laki yang tugasnya sebagai tumpuan atau pencari nafkah dalam keluarga.

Proses perundingan terkait besaran uang Japuik antara pihak keluarga calon pengantin perempuan dan laki-laki itu umumnya dilakukan oleh para mamak atau paman dari ibu.

Itulah sekilas mengenai uang Japuik yang merupakan adat pernikahan dalam suku Minangkabau khususnya yang tinggal di Padang Pariaman yang hingga kini masih diterapkan oleh masyarakat baik secara ketat atau hanya sebagai bentuk formalitas guna menghormati adat yang telah dibuat oleh para leluhur.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat