bdadinfo.com

Begini Penampakan Uang Tunai Rp3,3 miliar Milik Doni Salmanan yang Disita Polisi - News

penampakan uang tunai senilai Rp3,3 miliar milik Doni Salmanan yang disita/ foto: detik.com

News- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang tunai milik Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suher mengatakan, uang tunai tersebut berjumlah Rp3,3 miliar.

"Uang tunai saat ini Rp3,3 miliar," katanya yang dikutip dari kompas.com, Selasa (16/3).

Selain itu, penyidik menyita aset Doni Salmanan berupa barang pribadinya.

Baca Juga: Begini Kronologis Rudy Salim Bisa Terseret Dalam Kasus Indra Kenz

Penyidik menyita dua rumah berlokasi di Bandung dan Soreang, Jawa Barat, lalu 18 kendaraan roda dua.

Beberapa di antaranya yakni dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, serta satu unit motor

Lebih lanjut, penyidik juga menyita barang bukti lain seperti sejumlah akun email, Youtube, dan media sosial Doni. Kemudian 27 dokumen berupa sertifikat hak milik bangunan, STNK, hingga ATM.

Secara total ada 97 item milik Doni yang sudah disita. Asep menduga nilai aset sementara yang disita senilai Rp 64 miliar.

Baca Juga: Pengunduran Diri Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar Ditolak

"Total nilai estimasi yang berhasil dilakukan sekitar Rp 64 miliar. Sebesar Rp 64 miliar. Perlu saya sampaikan bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset lainnya," tegasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Doni Salmanan ditangkap terkait kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Usai menjalani pemeriksaan pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tersebut. Dia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapan Mulainya Puasa Ramadan 2022? Simak Infonya, Nih.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat