- Badan Intelijen Indonesia (BIN) telah membuka lowongan kerja CPNS 2023.
Salah satu lowongan CPNS 2023 yang dibuka oleh BIN adalah Klerek Penelaaah Teknis Intelijen.
Periode pendaftaran CPNS 2023 BIN dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Pembukaan lowongan kerja ini bisa menjadi kesempatan yang besar untuk mendapatkan pekerjaan.
Terlebih lagi, bayarannya pun cukup menggiurkan, yaitu berkisar dari Rp 2,5 juta hingga 5 juta.
Berikut adalah daftar unit kerja dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:
1. KLEREK - PENELAAH TEKNIS INTELIJEN:
Subdirektorat Kerjasama Internasional Kawasan Asia Dan Pasifik, Direktorat Kerjasama Internasional, Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.
Kualifikasi Pendidikan
D-IV SASTRA INGGRIS / S-1 SASTRA MANDARIN / S-1 PERTAHANAN / S-1 SASTRA KOREA / S-1 KOMUNIKASI / D-IV KOMUNIKASI / D-IV HUKUM / S-1 EKONOMI INTERNASIONAL / D-IV SASTRA MANDARIN / D-IV HUBUNGAN INTERNASIONAL / S-1 KRIMONOLOGI / S-1 SOSIAL POLITIK / D-IV POLITIK / S-1 HUKUM / D-IV SOSIAL POLITIK / S-1 SASTRA JEPANG / S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL / S-1 POLITIK / S-1 SASTRA INGGRIS / D-IV SASTRA JEPANG
Persyaratan Administrasi
- Surat Akreditasi Program Studi (untuk Lulusan Terbaik/Cumlaude Akreditasi Program Studi dengan predikat A/Unggul) (Opsional)
- Surat Akreditasi Universitas/Perguruan Tinggi (untuk Lulusan Terbaik/Cumlaude Akreditasi - Universitas/Perguruan Tinggi dengan predikat A/Unggul) (Opsional)
- Pas Foto formal terbaru dengan latar belakang berwarna merah (Wajib)
- Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Wajib)
- Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)
- Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (Wajib)
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (Wajib)
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Untuk lulusan PTN minimal IPK 3,00, Untuk lulusan PTS minimal IPK 3,30 (Wajib)