bdadinfo.com

Kontroversi Terkait Penundaan Pembangunan IKN Akibat Masalah Lahan, Ini Jawaban Kementerian ATR BPN - News

Proyek pembangunan IKN terhambat akibat isu lahan yang menjadi kontroversi (Pexels / Philipp Silbernagl)

- Ada kontroversi yang muncul terkait penundaan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) karena isu yang berkaitan dengan masalah lahan. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) bereaksi atas video viral di media sosial yang menunjukkan aksi masyarakat yang menghentikan proses konstruksi proyek IKN. 

Video yang diunggah oleh pengguna akun "@Zer0Failed" menggambarkan bagaimana pemilik tanah memaksa berhenti pekerjaan konstruksi instalasi pipa air karena belum menerima kompensasi atas tanah mereka yang digunakan untuk proyek IKN. 

Baca Juga: Mewujudkan IKN: Anggaran Luar Biasa, Progres Pembangunan, dan Agenda Tahunan Pemerintah

Di Desa Sepaku, Penajam Paser Utara, seorang warga secara paksa menghentikan proyek penanaman pipa air di tanah miliknya yang belum dibayar oleh pemerintah, seperti yang dijelaskan dalam unggahan di media sosial.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Suyus Widayana, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) di IKN sudah dilakukan secara keseluruhan. 

Seperti dikutip dari YouTube Pers Lokal, Suyus menyampaikan bahwa wilayah yang harus dibangun di KIPP seharusnya sudah menjadi bagian dari lahan yang sudah dibebaskan. 

Baca Juga: Berita Terkini Kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya: KAI Rilis Daftar Korban dan Rumah Sakit

"Harusnya yang di KIPP yang dibangun sudah dibebaskan. Nanti saya cek dengan Dirjen Pengadaan Tanah Kanwil BPN Kaltim Kantor Pertanahan dan juga tentunya dengan Kementerian PUPR terkait permasalahan tersebut," kata Suyus. 

Dia menyatakan niatnya untuk memeriksa status pembebasan lahan dengan pihak terkait, termasuk Dirjen Pengadaan Tanah Kanwil BPN Kaltim Kantor Pertanahan, serta Kementerian PUPR, terkait permasalahan ini.

Kepala Kantor Wilayah Kanwil BPN Kalimantan Timur, Asna Edi Sitaka, menjelaskan bahwa insiden penghentian proses konstruksi terjadi dalam konteks pembangunan sistem pengelolaan air minum (SPAM), di mana ganti rugi sudah diberikan kepada pemilik tanah. 

Sampai saat ini, pihaknya telah berhasil melakukan pembebasan lahan pada 156 dari total 161 bidang tanah yang harus segera dibebaskan. 

Baca Juga: Simpan Ganja, 3 Pemuda Agam Dicokok Polisi

Dari jumlah tersebut, 63 bidang tanah telah diberikan kompensasi kepada pemilik yang berhak, sementara 93 bidang lainnya sedang dalam proses konsinyasi.

Asnaidi menjelaskan lebih lanjut bahwa proses pembebasan pada 93 bidang lahan dilakukan melalui konsinyasi karena terdapat perbedaan data kepemilikan tanah di kawasan transmigrasi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat