bdadinfo.com

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen: Biaya Nongkrong Bakal Makin Mahal? - News

Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen: Biaya Nongkrong Bakal Makin Mahal?/ Freepik

- Pemerintah resmi menaikan pajak jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Nah, jasa hiburan yang dimaksud, antara lain diskotik, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap atau spa.

Di DKI Jakarta sendiri melalui Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah menaikkan pajak hiburan di provinsi tersebut hingga 40 persen.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Agam Respon Erupsi Gunung Marapi, Siapkan Tim Siaga Bencana di Sekolah

Berikut adalah gambaran pajak hiburan di sebelum naik dan sesudah naik di DKI Jakarta.

- Diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan sejenisnya, sebelum pajak naik hanya 25 persen, kini menjadi 40 persen.

- Panti pijat, mandi uap, dan spa, sebelum pajak naik hanya 35 persen, kini menjadi 40 persen.

- Makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian, dan hiburan, sebelum pajak naik hanya 10 persen, kini tetap 10 persen.

Baca Juga: Groundbreaking Masjid Negara di IKN oleh Presiden Jokowi: Langkah Penting Menuju Keberagaman dan Kemajuan Indonesia

Adanya kenaikan pajak bagi sektor hiburan dapat berdampak negatif bagi industri tersebut, menurut Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani.

Menurutnya, sektor hiburan memberikan pengaruh besar dalam menyerap tenaga kerja secara masif tanpa memandang tingkat pendidikan.

Ia juga menambahkan, dengan adanya batasan minimal pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen dapat mematikan industri ini.

Kenaikan pajak hiburan juga menuai protes dari pengacara kondang sekaligus pengusaha, Hotman Paris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat