bdadinfo.com

Menparekraf Jamin Kebijakan Pajak Berpihak pada Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Begini Kebijakannya - News

Menparekraf Jamin Kebijakan Pajak Berpihak pada Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (api2.kemenparekraf.go.id)

- Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, memastikan bahwa terdapat ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif setelah diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari siaran Pers Kemenparekraf, Sandiaga Uno menegaskan bahwa pemerintah akan menghadirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak dan memastikan kebijakan tersebut sepenuhnya mendukung para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Proses Judicial Review ini dimulai pada tanggal 3 Januari 2024 dan sekarang sedang dalam tahap persiapan jadwal pembahasannya. Oleh karena itu, saya meminta kesabaran dari semua pihak. Pada saat yang sama, mari kita manfaatkan peluang ini untuk berdiskusi guna menemukan solusi yang dapat memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif, sambil juga memberikan kontribusi positif terhadap keuangan negara," ujar Menparekraf Sandiaga Uno setelah acara "The Weekly Brief With Sandi Uno" pada hari Senin 15 Januari 2024 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.

Baca Juga: Ayo Berlatih Bab 9 Kedudukan dan Fungsi Syariat, Tarekat, Hakikat dan Ma'rifat, Kunci Jawaban Akidah Akhlak Kelas 11 Halaman 189 Kurikulum Merdeka

Sebagai respons, ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk mengeksplorasi solusi, termasuk potensi pemberian insentif-insentif yang dapat meringankan beban pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama di sektor hiburan.

Dalam konteks ini, Sandiaga Uno menyadari bahwa masalah ini melibatkan aspek hukum, dan peran Kemenparekraf adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.

Ia menyatakan kemungkinan adanya pajak sebesar 40 persen, namun ia juga menggagas kemungkinan adanya insentif lain atau regulasi yang dapat mengimbangi agar tidak memberatkan pelaku industri secara keseluruhan.

Baca Juga: Diplomasi Diambang Kehancuran: Kim Jong Un Ubah Status Korea Selatan Menjadi Musuh, Perang Menanti Semenanjung Korea!

Sandiaga menambahkan, "Saat ini sudah masuk dalam ranah hukum, dan peran Kemenparekraf adalah memberikan dukungan, memfasilitasi, dan menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Meskipun mungkin ada peningkatan pajak sebesar 40 persen, namun terdapat insentif lain yang bisa kita pertimbangkan sebagai pengimbang, baik melalui insentif maupun regulasi secara keseluruhan agar tidak memberatkan," ungkapnya.

Sandiaga Uno mengajak semua pihak untuk bersabar dan bekerja sama menciptakan situasi yang kondusif bagi seluruh ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Marilah kita hindari konflik berlebihan yang dapat menciptakan pandangan negatif. Jika kita terus memperbesar masalah ini, akhirnya para wisatawan akan merasa bahwa situasinya tidak menguntungkan di Indonesia. Terlebih lagi, saat ini kita sedang menjadi pusat perhatian setelah berhasil pulih. Saya berusaha untuk memastikan bahwa narasi ini tetap positif, dan kita dapat mengundang lebih banyak wisatawan sehingga target kunjungan 14 hingga 15 juta pada tahun 2024 dapat tercapai," ujar Sandiaga.

Baca Juga: Vlahovic Borong Dua Gol, Juventus Sukses Taklukkan Sasuolo dan Makin Kokoh di Papan Atas Liga Italia Serie A

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, yang berpartisipasi secara daring di "The Weekly Brief With Sandi Uno," menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan industri, termasuk Bali Spa Association, dalam upaya memahami aspirasi dan keberatan mereka.

"Pemilik usaha yang terkena kewajiban pajak dapat mengungkapkan ketidakpuasan mereka. Kami menyarankan agar mereka mengirimkan surat resmi ke pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota di Bali karena ruang untuk menyampaikan keluhan tersebut sudah tersedia. Oleh karena itu, kami meminta salinan surat tersebut disampaikan kepada gubernur (Pj Gubernur), dan dengan demikian, gubernur dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan keluhan dari para pengusaha spa ini," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat