bdadinfo.com

Kabar Baik! Jalan Tol di Aceh Ini Ditetapkan Masuk dalam Kategori Pembangunan Tahap III: Dimajukan dari yang Sebelumnya di Tahap IV  - News

Kabar Baik! Jalan Tol di Aceh Ini Ditetapkan Masuk dalam Kategori Pembangunan Tahap III: Dimajukan dari yang Sebelumnya di Tahap IV  (bpjt.pu.go.id)

– Pemerintah terus mengupayakan agar percepatan pembangunan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dapat segera selesai.

Bagi warga Aceh sendiri, ada kabar baik mengenai pembangunan jalan tol di wilayahnya.

Pemerintah pusatnya kabarnya menetapkan ruas jalan tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe untuk bisa masuk ke dalam kategori pembangunan Tahap III.

Baca Juga: Jalan Tol Padang – Sicincin Sebagai Gerbang Pembuka Masuk ke Sumbar Lewat Tol Segera Terwujud, Prediksi Tarifnya Enggak Bikin Kantong Bolong 

Padahal sebelumnya, jalan tol ini masuk ke dalam kategori pembangunan Tahap IV.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Aceh.

Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mengatakan bahwa kabar baik ini adalah harapan dari warga Aceh.

Baca Juga: Terjawab Sudah! Kunci Konstruksi Tol Padang – Sicincin Bisa Tuntas Tepat Waktu: Masalah Ini Selesai, Tol Pertama di Sumbar Auto Rampung Sesuai Target 

Pasalnya, pembangunan tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh) ini adalah jalan tol yang menghubungkan Aceh sampai wilayah perbatasan Sumatera Utara.

Pengusahaan ruas jalan tol tahap III sendiri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan untuk tahap I pengoperasiannya dilaksanakan paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Era Kejayaan Jalan Tol di Sumatera Utara Makin Bersinar Jika Konstruksi Tol Binjai – Pangkalan Brandan Tuntas Sepenuhnya 2024: Sisa 1 PR di Segmen Ini

Ditetapkannya Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli dan Langsa – Lhokseumawe dalam pembangunan tahap III, merupakan bagian dari perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera oleh Presiden RI Joko Widodo.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang ditandatangani pada Senin 25 Maret 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat