- Penanganan permukiman kumuh di Indonesia merupakan arahan langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Salah satu target utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di 2030 mendatang yaitu mampu menyelesaikan 10.000 hektar permukiman kumuh sesuai dengan target yang diinginkan.
Dilansir dari pu.go.id, pada 2 Juli 2024, Kawasan Mrican di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu prioritas penanganan kumuh oleh Kementerian PUPR.
Direktorat Jenderal Cipta Karya pada tahun 2023 melakukan penanganan langsung kawasan kumuh seluas 21,16 hektar di Mrican yang tadinya deretan permukiman padat penduduk dengan gang sempit di tepi Sungai Gajahwong.
“Persoalan tentang aspek lingkungan menjadi dasar penting revitalisasi seperti bangunan yang tidak teratur, sistem drainase tidak sehat, sanitasi tidak mumpuni, dan rawan terjadi kebakaran hingga kemungkinan banjir yang membuat kita punya tugas untuk berantas kawasan kumuh.” jelas Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti
Kementerian PUPR melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengubah bentuk wujud kumuh Mrican menjadi permukiman yang sehat, aman, dan layak huni.
Hal ini tentu tidak lepas dari Program Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Mrican Kabupaten Sleman dan menghabiskan dana anggaran sebesar Rp29,29 miliar.
Kerja sama yang dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Sleman melalui penataan bangunan menjadi lebih tertata rapi.
Sementara itu, Kementerian PUPR juga meningkatkan pembangunan infrastrukturnya dengan membuat talud sungai, jalan inspeksi dan lingkungan, drainase, serta jembatan.
Kemudian, terdapat juga pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal, Tempat Pengolahan Sampah Konsep 3R (TPS3R), perlindungan terhadap kebakaran, pos perlindungan banjir, serta ruangan terbuka publik.
Salah satu nilai plus dari penataan ini yaitu menganut prinsip 3M (Mundur, Munggah, Madhep Kali) sehingga menjadikan bangunan di sekitar bantaran sungai ini menghadap ke sungai (waterfront),
"Dengan mengedepankan pendekatan tradisional kontemporer serta menggabungkan elemen-elemen modern ditambah dengan sentuhan kearifan lokal,” jelas Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Wahyu Kusumosusanto.