bdadinfo.com

Hari Pekerja Indonesia Tiap 20 Februari, Beda dengan Hari Buruh, Tonggak Penting Ini Sejarahnya - News

Hari Pekerja Indonesia Tiap 20 Februari, Beda dengan Hari Buruh, Sejarah Bersatunya Pekerja (Instagram @andipublishercom)

Hari Pekerja Indonesia adalah salah satu hari penting nasional yang diperingati pada 20 Februari setiap tahunnya. Tahun ini adalah peringatan ke-50 Hari Pekerja Indonesia sejak berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) pada 1973.

Hari Pekerja Indonesia terus digelar setiap tahun. Hari ini beda dengan Hari Buruh lho. Dasar penetapan 20 Februari sebagai hari pekerja Indonesia adalah surat Keputusan Presiden Nomor 9 yang disampaikan dalam sambutan tertulis.

Perlunya apresiasi untuk pekerja, adanya kesadaran tersebut membuat pemerintah bergerak untuk menghargai tenaga kerja dengan menetapkan Hari Pekerja Indonesia tiap 20 Februari. Peringatan ini juga menunjukkan peningkatan perhatian negara terhadap pekerja dan buruh.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Sah, YLBHI: Presiden Jilat Ludah Sendiri!

Melansir situs resmi Biro Pemkesra Provinsi Banten, tujuan peringatan Hari Pekerja Indonesia untuk menyatukan semangat kaum pekerja di Indonesia. Tenaga kerja adalah aset penting untuk perusahaan. tenaga kerja dapat perlakuan dengan baik karena menjadi salah satu aset bangsa.

Penetapan 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (keppres) Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia. Keppres tertanggal 20 Februari 1991 itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

Dalam Keppres No. 9 Tahun 1991 tersebut, peringatan Hari Pekerja Indonesia setiap 20 Februari bukan termasuk hari libur nasional.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022? Ini Jadwal Pasti dari Kemendikbud Ristek

Sejarah Hari Pekerja Indonesia bermula dari momentum kelahiran kelahiran Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Dalam Keppres tentang Hari Pekerja Indonesia, Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia pada 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia.

Didirikannya FBSI pada 20 Februari 1973 tersebut berdasarkan atas keinginan dari berbagai Serikat Pekerja yang ada di berbagai perusahaan, kemudian para pimpinan Serikat Pekerja tersebut pun berusaha mewujudkan aspirasi para pekerja. Kala itu Agus Sudono terpilih sebagai Ketua Umum FBSI pertama.

Keinginan Serikat Pekerja yang ada di berbagai perusahaan yang ingin menyederhanakan dan menyatukan semangat seluruh pekerja seluruh Indonesia. FBSI adalah gabungan dari 21 serikat buruh yang sebelumnya merupakan serikat buruh yang berafiliasi pada partai politik dan terdapat pula serikat buruh yang netral.

Baca Juga: Setjen DPD RI Luncurkan Aplikasi JDIH

Selanjutnya pada kongres 23-30 November 1985, nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kehadiran SPSI diharapkan dapat menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia. Selain itu, hal ini juga untuk lebih meningkatkan kebanggaan para pekerja Indonesia dalam rangka memotivasi pengabdiannya kepada pembangunan nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila.

Hari Pekerja Indonesia ini menjadi tonggak sejarah bersatunya pekerja Indonesia. Adanya Hari Pekerja Indonesia bertujuan untuk untuk menumbuhkan jati diri di kalangan pekerja Indonesia dan memotivasi para pekerja untuk mengabdi kepada pembangunan nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat