bdadinfo.com

Perppu Cipta Kerja Sah, YLBHI: Presiden Jilat Ludah Sendiri! - News

Ilustrasi Perppu Cipta Kerja (Istimewah)

 – Terbitnya Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, kala itu telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat hingga berujung kepada penggugatan ke MK. Namun, kenyataannya pemerintah memilih untuk mengesahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Rupanya 2 OST dari Serial Drama 'Hometown Cha-Cha-Cha' yang Diperankan Oleh Kim Seon Ho Pernah Viral

Baca Juga: Sempat Raib Usai Diterpa Isu Skandal Asmara, Kim Seon Ho Akhirnya Muncul di Film Ini

Hal ini tentu saja mengundang respon dari berbagai pihak dan salah satunya adalah YLBHI. Melalui siaran persnya dan dilansir oleh tim YLBHI menyatakan bahwa pengesahan yang dilakukan pemerintah terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut sebagai menjilat ludah sendiri.

Baca Juga: Tablet Ciamik 2 in 1 dari Xiaomi yang Siap Tempur di Segala Medan akan Segera Resmi

Baca Juga: Wow! Ada Smartphone Seukuran Telapak Tangan

Baca Juga: Infinix Note 12 2023, HP Gaming yang Murah Banget, Segini Harganya!

Alasannya karena YLBHI melihat bahwa isi dari Perppu Cipta Kerja tersebut tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang kala itu telah dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui putusannya pada 25 November 2021.

"Padahal UU Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat pada persidangan MK (Mahkama Konstitusi) 25 November 2021, kala itu. Selain menyatakan UU Cipta Kerja sebagai Inkonstitusional, MK dalam putusannya memerintahkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 2 tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat," tulis YLBHI.

Baca Juga: Rekomendasi Gadget Pengganti Laptop, Ada yang Rp1 jutaan saja

Baca Juga: Heboh Honor 18 Tahun Tak Dibayar Agensi, Buset Uang Lee Seung Gi Larinya ke Sini

Baca Juga: Mengenal Junko Furuta Menjadi Bukti Kekejian Manusia dan Yakuza Dahulu, Kisahnya Bikin Merinding

"Namun, yang terjadi malah sebaliknya presiden menjilat ludahnya sendiri dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang isinya tidak jauh berbeda dari UU Cipta Kerja dan mengabaikan partisipasi bermakna," imbuhnya.

Selain presiden, YLBHI juga menyebutkan bahwa DPR sebagai aktor yang memberikan kontribusi dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai UU rela kehilangan harga dirinya dengan cara mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan dan hanya berfungsi sebagai stempel pemerintah saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat