bdadinfo.com

Perpu Ciptaker Timbulkan Polemik, YLBHI Heran Langkah Jokowi Dinilai Seperti Ini - News

Demo buruh/IST

– Penerbitan PERPU Cipta Kerja menuai polemik, pasalnya banyak pihak menilai bahwa PERPU Cipta Kerja tidak memihak kepada buruh.
 
Salah satu isu yang beredar mengenai permasalahan di PERPU Cipta Kerja adalah hilangnya cuti panjang hingga kepastian hukum bagi para pekerja.
 
Terkait hal tersebut YLBHI menanggapi dan menyatakan sikap terhadap PERPU Cipta Kerja.
 
 
YLBHI menilai bahwa penerbitan PERPU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa atau kekosongan hukum sehingga perlu diterbitkan Perpu.
 
Lebih lagi YLBHI juga menilai seharusnya Presiden menerbitkan PERPU pembatalan terhadap UU Cipta Kerja yang mengalami penolakan secara masif dari seluruh elemen masyarakat sesaat setelah disahkan.
 
Namun, yang terjadi adalah Presiden meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review.
 
 
"Presiden seharusnya mengeluarkan PERPU Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah UU Cipta Kerja disahkan, karena penolakan yang massif dari seluruh elemen masyarakat," tulis YLBHI.
 
"Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review," lanjut YLBHI.
 
YLBHI juga menyebutkan bahwa Pemerintah tidak mematuhi atau mengindahkan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
 
Sebab putusan MK terhadap UU Cipta Kerja adalah Inkonstitusional dan memerintahkan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam tenggang waktu paling lama 2 tahun.
 
Namun, Pemerintah dalam hal ini menerbitkan PERPU Cipta Kerja dan tidak memperbaiki UU Cipta Kerja.
 
"Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPU. Perintah Mahkamah Konstitusi jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja bukan menerbitkan PERPU," tulis YLBHI dalam siaran pers.
 
Terkait tindakan Pemerintah, YLBHI menilai bahwa Pemerintah saat ini terkhususnya Presiden sedang menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri.
 
Maka tindakan-tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan melawan hukum yang demokratis.
 
"Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi," jelas YLBHI.
 
"Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis," lanjut YLBHI.
 
YLBHI juga melihat bahwa penerbitan PERPU di akhir tahun memiliki tujuan yaitu supaya tidak menimbulkan reaksi dan tekanan dari masyarakat akibat dari terbitnya PERPU tersebut.
 
Maka dari itu YLBHI menyatakan beberapa sikapnya terhadap terbitnya PERPU Cipta Kerja sebagai berikut:
 
Mengecam penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK;
Menarik kembali PERPU No. 2 Tahun 2022;
Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi.
Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.
 
Jadi itulah sikap dan pernyataan YLBHI terhadap terbitnya PERPU Cipta Kerja.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat