- Puluhan warga di desa Lalonggasu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah memblokade jalan pada Kamis, 4 Juli 2024 kemarin.
Warga yang memblokade jalan tersebut lantaran sudah bosan dan lelah menunggu perbaikan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tuntutan masyarakat Lalonggasu yang menutup akses jalan Provinsi di Lalonggasu ini sudah sering dilakukan dan bahkan warga juga sudah datang ke DPRD Sultra untuk menyampaikan aspirasinya.
Dilansir dari berbagai sumber, pada 5 Juli 2024, warga akhirnya meluapkan kekesalannya dan melakukan tindakan protes dengan cara blokade ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Andoolo-Tinanggea tepatnya berlokasi di Desa Lalonggasu.
Diketahui, jalan tersebut sudah bertahun-tahun rusak dan tidak kunjung dilakukan perbaikan dan pengaspalan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahkan, warga memblokade jalan tersebut menggunakan batu, kayu, hingga kendaraan roda dua yang diletakkan di tengah jalan sebagai bentuk protes dan kekecewaanya.
Menaggapi hal tersebut, Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga mengaku sudah mendengar laporan masyarakat terkait aksi tersebut.
Katanya, menutup jalan yang dilakukan warga itu menjadi rasa kecewanya. Pemda Konsel juga tidak bisa melarang masyarakat dalam memblokade jalan tersebut.
"Kami tidak bisa melarang aksi protes warga dengan tutup jalan, mereka sudah bosan dan juga lelah menunggu perbaikan dan pengaspalan jalan yang dijanjikan pemerintah," ucap Bupati Konawe Selatan tersebut.
Menurutnya, kerusakan jalan di Konawe Selatan telah menjadi kewenangan Pemprov Sultra yang sudah sejak lama diminta oleh Kabupaten Konawe Selatan, untuk kemudian diambil alih menjadi jalan kabupaten agar dilakukan perbaikan.
"Terkait rusaknya jalan Provinsi dan membutuhkan perbaikan. Tidak hanya masyarakat saja yang pedoko, saya saja mau ke Alangga pedoko akibat jalan yang rusaknya sangat berat," tambahnya.
Harapannya, kejadian ini tidak membuat masyarakat kehilangan kesabaran dan bersikap anarkis serta melakukan tindakan yang merugikan masyarakat setempat.***