bdadinfo.com

Komentar Menohok Pakar UGM Soal Perppu Ciptaker: Seakan-akan Keadaannya Gawat - News

Ilustrasi pro kontra Perppu Ciptaker (pixabay /@qimono)

– Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker.

Perppu tersebut dikonfirmasi sebagai pengganti UU Ciptaker yang sebelumnya bermasalah di persidangan konstitusi.

Mahkama Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Alasannya adalah Majelis Hakim Konstitusi menilai UU Ciptaker cacat secara formil.

Baca Juga: Deretan Para Sad Boy Ala Drakor, Siapa Second Lead Berakhir Paling Sad Ending?

Penyebab UU Cipta Kerja menjadi cacat secara formil telah dijelaskan oleh MK dalam putusannya.

Penyebabnya adalah pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan partisipasi publik atau disebut sebagai meaningful participation.

Akibatnya segala tindakan terkait UU Cipta Kerja, termasuk menambahkan peraturan baru ditangguhkan dan tidak dibenarkan. 

MK juga memberikan tenggang waktu 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU Ciptaker.

Baca Juga: Aipda AD Hobi Ajak Sesama Polisi Pamekasan Perkosa dan Setubuhi Istrinya, Pesta Narkoba Pula

Penerbitan Perppu Ciptaker di tengah putusan MK dinilai oleh banyak pihak sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.

Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum tata negara dari UGM (Universitas Gajah Mada) termasuk salah satu orang yang menyoroti penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Dirinya menyebutkan, bahwa pemerintah tidak ada upaya untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, tetapi memilih jalan lain yang bisa membenarkan mereka.

“Ini seakan-akan kayak mengangkangi putusan MK, kayak kemudian menipu putusan MK, dinyatakan salah di titik ini (oleh MK). Dia (Pemerintah) mencari jalan keluar lain yang kemudian seakan-akan membenarkan. Barang yang haram ini menjadi halal dengan cara mengeluarkan Perppu yang mana itu tidak memerlukan partisipasi publik,” ucap Zainal.

Salah satu syarat diterbitkannya Perppu adalah adanya kondisi luar biasa atau kegentingan yang mendesak. terkait hal ini Zainal menilai bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut kondisinya dibuat seperti keadaan gawat atau mendesak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat