bdadinfo.com

Perppu Ciptaker Terbit Karena Kegentingan, Begini Jawaban Menohok Rocky Gerung - News

Ilustrasi pro kontra Perppu Ciptaker (pixabay /@qimono)

– Beberapa waktu ini banyak orang membicarakan mengenai Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker. Perppu No. 2 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 tersebut dinilai oleh berbagai pihak telah melanggar aturan.

Sebab pasalnya, banyak pihak menyoroti tentang putusan MK mengenai UU Ciptaker pada tahun 2021 dengan langkah pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja di akhir tahun 2022.

Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 di persidangan konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Menyatakan bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat.

Baca Juga: Kesal dengan Kasus Cabul Guru Rebana, PKB Desak Pemerintah Terbitkan Turunan UU TPKS

Alasannya adalah Majelis Hakim Konstitusi menilai UU Cipta Kerja cacat secara formil.

Maka dari itu melalui putusan tersebut MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Selain itu, MK tidak membenarkan segala bentuk langkah yang bersifat strategis dan berdampak luas serta penambahan peraturan baru terkait UU Ciptaker.

Baca Juga: 6 Fakta Gareth Bale Pensiun dari Sepak Bola, Intip Info Menarik Sang Penggawa Timnas Wales

Pada intinya MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk fokus kepada perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun.

Namun demikian, pemerintah memilih langkah untuk menerbitkan Perppu Ciptaker pada akhir tahun 2022 dibanding dengan memperbaiki UU Cipta Kerja.

Alasan yang diberikan oleh pemerintah mengenai penerbitan Perppu tersebut karena kegentingan yang mendesak pada siaran pers.

Baca Juga: Tahu Bungkeng, si Tahu Legendaris asal Sumedang

“Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja adalah kegentingan yang mendesak seperti ancaman inflasi, stagflasi, resesi, dan dampak perang Rusia-Ukraina,” ucap Mahfud MD selaku Menkopolhukam

Terkait hal tersebut langkah pemerintah ini dinilai oleh Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum tata negara dari UGM (Universitas Gajah Mada) sebagai menghalalkan yang haram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat