- Gaji PNS di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) sudah mulai di distribusikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak 3 Januari 2023.
Akan tetapi, sebagian PNS di Solsel sampai Selasa, 10 Januari 2023 juga masih ada yang belum gajian.
Menanggapi itu, Kepala BPKD Solsel, Marfiandhika Arief mengatakan bahwa proses distribusi pencarian gaji ASN di Kabupaten itu telah disalurkan sejak Selasa, 3 Januari 2023.
Baca Juga: Momentum HUT ke-19 Solok Selatan Diharapkan jadi Pioner Peningkatan Inovasi di Sumbar
Baca Juga: Benarkah Gaji PNS Naik di 2023? Ini Bocoran dari Anak Buah Sri Mulyani
Baca Juga: Pasok Energi Bersih, PLN Hadirkan 59 ALMA 1.494 kVA di Pelabuhan Rakyat
Dan bagi PNS yang belum gajian, pihaknya mengimbau OPD untuk mengusulkan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solsel.
"Mungkin OPD belum mengajukan. Ya, dari masing-masing SKPD itu mengajukan pencairan gaji," kata dia dihubungi .
Menurutnya, saat ini Solsel sejauh ini dalam proses pencairan gaji masih menggunakan sistem aplikasi SIMDA dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sepenuhnya belum digunakan karena ada beberapa menu yang belum muncul.
Baca Juga: Bingkai Kenangan RTH Muara Labuh Solok Selatan di Massa Lalu: Denyut Nadi Roda Ekonomi
Baca Juga: Kabar Baik, RS Pratama Solok Selatan Dapat Dukungan Dinkes Sumbar Naik Status
Baca Juga: 5 Laptop Gaming Acer Terbaik di Tahun 2023, Buruan Cek Spesifikasinya!
"SIPD sepenuhnya belum jalan dan masih menggunakan SIMDA. Penerapan SIPD setiap daerah itu beda-beda permasalahannya," ujar dia.