bdadinfo.com

Selain Naikkan Status AG Menjadi Pelaku, Polda Metro Jaya juga Perbarui Pasal yang Menjerat Mario Dandy - News

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers Terkait Perkembangan Kasus Penganiayaan Mario Dandy pada Kamis, 2 Maret 2023. (Instagram.com/@poldametrojaya)

 - Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka telah meningkatkan status Agnes Gracia atau AG dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bekas Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca Juga: Ini Lho Versi Asli Film Mencuri Raden Saleh, Kisah Pencurian Fenomenal Museum Nasional oleh Kusni Kasdut

"Perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers pada Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Barca Perkasa di El Clasico, Busquets Lewati Rekor Messi

Status AG tidak disebut sebagai tersangka, melainkan pelaku atau sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur.

AG sendiri merupakan kekasih dari Mario Dandy dan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penganiayaan terjadi.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi pada Senin 20 Februari 2023 di sebuah Komplek Perumahan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ditreskrimum menjelaskan peningkatan status AG dari saksi menjadi pelaku memakan waktu yang lama karena prosedur yang dilakukan harus sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.

Baca Juga: Simak! 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Jumat, 3 Maret 2023

"Kami perlu tekankan mengapa terhadap status ini membutuhkan waktu yang lama, kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak, kami harus melibatkan Pekerja Sosial untuk melaksanakan penelitian, kami harus melibatkan tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, kemudian tes dan serangkaian kegiatan yang membutuhkan waktu tidak sebentar," kata Hengki.

Peningkatan status AG menjadi pelaku berdasarkan fakta-fakta baru hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Fakta-fakta tersebut didapatkan dari bukti percakapan digital, bukti video dan rekaman CCTV.

"Bukti chat WA, video yang ada di handphone, kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki.

Baca Juga: Real Madrid vs Barcelona Copa Del Rey, Mampukah Blaurgana Curi Kemenangan Walau Kehilangan Pemain Kunci?

Hengki menjelaskan bahwa sebelumnya para tersangka dan orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Namun, setelah disesuaikan dengan CCTV dan alat bukti yang lain tergambar semua peran yang dilakukan masing-masing orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat