- Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyinggung soal hukuman ringan Agnes pacar Mario Dandy.
Agnes saat ini jadi pusat perhatian setelah Mario Dandy dan temannya Shane Lukas, menjadi tersangka penganiayaan David.
Menurut Ketua Komnas PA itu, kalau pun nanti mendapatkan hukuman ringan, Agnes masih bisa punya waktu untuk menjadi pribadi yang lebih baik, usianya masih sangat muda.
Baca Juga: Andre Rosiade: Sekjen Gerindra Silahturahmi dengan Muhammadiyah Sumbar
Arist berharap semua masyarakat mengambil hikmah dan pelajaran dari kasus Agnes Mario Dandy dan David ini.
Khusus bagi Agnes, Arist mengatakan mesti jelas dulu nih perannya apa dalam penganiayaan itu. Apakah Agnes ada di TKP dan ikut ambil bagian dalam penganiayaan itu.
"Ya soal sanksi ke Agnes, kita lihat kasus ini agar terang benderang dulu, supaya ini jadi efek jera," kata Arist kepada , Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga: KPK Lacak Kepemilikan Rubicon Mario Dandy Sampai Blusukan ke Gang Mampang
Ketua Komnas PA itu mengatakan soal sanksi hukum entah kena atau tidak, yang jelas pacar Mario Dandy itu masih sangat muda.
"Kalau dia (Agnes) dihukum ringan, itu efek jera, karena dia masih punya waktu untuk memperbaiki diri, masa depannya masih panjang. Kita tidak bisa biarkan, sekalipun anak melakukan pidana dibebaskan, nggak gitu," tegas Arist.
Perlakuan hukum pada Agnes menurutnya memang beda dengan kedua tersangka yang sudah usia dewasa.
Baca Juga: Mengenal Jenis Jeep Rubicon yang Viral di Sosial Media, Lengkap Daftar Harga Baru dan Bekas
Agnes yang usianya 15 tahun masih harus mendapatkan perlindungan anak yang telah diatur dalam undang undang.
Jadi perlindungan kepada Agnes tetap diberikan, namun tidak menghapusan perbuatan pidananya jika memang ditemukan.