bdadinfo.com

Beda dengan Kak Seto, Komnas PA Justru Tegas ke Agnes: Nggak Gitu! - News

Agnes diduga pacar Mario Dandy yang minta bertemu David (Kolase Foto Twitter )

- Ketua Komnas Perlindungan Anak atau Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menegaskan, sekalipun Agnes alias AGH, pacar Mario Dandy masih di bawah umur, namun ia tetap harus dijerat pidana jika terbukti salah.

Namun demikian, kata Arist Merdeka, dalam hal ini peradilan yang dikenakan terhadap Agnes haruslah mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak.

"Karena itu telah diatur dalam peradilan anak, termasuk pelaku berhak mendapat perlindungan apalagi masih anak-anak. Tapi perbedaan perlindungan antara pelaku anak-anak dan dewasa tentu berbeda," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Wow! Harta Eko Darmanto Anak Buah Menkeu Meroket Cuma Itungan Setahun, Nih Lengkapnya

"Nah Agnes ini kan masih dalam proses penyelidikan, kita tunggu dulu. Tapi kalau dia di TKP dan membiarkan, bahkan merekam kejadian, berarti dia ikut serta dalam terjadinya kekerasan. Maka dia dapat dikenakan pidana," sambungnya.

Namun demikian, klasifikasi Undang Undang Perlindungan Anak menyebut, yang dapat diskersi itu anak usia di bawah 12 tahun, itu pun tetap dikenakan tindakan, baik itu dikembalikan ke orangtua atau negara.

"Nah inikan dia (Agnes) usianya 15 tahun, proses hukumnya memang berbeda dengan orang dewasa disitu perlindungannya. Jadi perspektif perlindungan anak bukan membabi buta membela, sekalipun dia melakukan tindakan pidana," tuturnya.

Baca Juga: Viral! 9 Mobil Mewah Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Sorotan, Segini Jumlah Hartanya

"Oleh karena itu, pendapat Komnas PA, si Agnes itu tetap diperiksa, kalau terbukti merekam, membiarkan atau memviralkan kejadian terhadap korban, ya dia harus dijerat sesuai hukum yang berlaku, yakni peradilan anak," timpalnya lagi.

Akan tetapi, lanjut Arist Merdeka, pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus ini, karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut aparat kepolisian.

"Ya kita lihat dulu (hasil penyelidikannya) agar terang benderang, supaya ini jadi efek jera. Sekalipun kalau dia (Agnes) dihukum ringan, itu efek jera, karena dia masih punya waktu untuk memperbaiki diri, masa depannya masih panjang," katanya.

Baca Juga: Bongkar Urusan Ranjang dengan Teddy Minahasa, Linda: Tiap Hari di Kapal

"Intinya kita tidak bisa biarkan, sekalipun anak melakukan pidana dibebaskan, nggak gitu."

Sedangkan pelaku utama, yakni Mario Dandy dan S, karena sudah dewasa bisa dikenakan dengan jeratan maksimal penjara 15 tahun.

"Itu sesuai Undang Undang Perlindungan Anak yang meyebabkan korban luka parah atau cacat," tegas Arist Merdeka Sirait. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat