bdadinfo.com

Kecam Terapis Rumah Sakit Swasta di Depok Sakiti Bocah Autisme, Komnas PA: Tak Manusiawi - News

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kecam aksi terapis yang Sakiti anak autisme di rumah sakit swasta di Depok  (Ist)

- Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengecam aksi kekerasan fisik yang dilakukan seorang terapis pada anak autisme di salah satu rumah sakit swasta di Depok

"Saya berpedapat bahwa kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah seorang terapis di salah satu rumah sakit swasta di Depok, terhadap seorang anak ABK ini merupakan tindak pidana kekerasan," katanya dikutip pada Sabtu, 18 Februari 2023.

Baca Juga: Terapis Rumah Sakit di Depok yang Sakiti Anak Autisme Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

"Oleh karenanya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung Polres Metro Depok yang telah menetapkan sebagai tersangka, menangkap dan menahan terduga pelaku," sambungnya.

Sebab menurut Arist, kasus kekerasan fisik yang dilakukan tersangka dalam bentuk terapi dengan cara menjepit leher ABK paka kedua kaki, dan membiarkan anak itu menangis, menjerit minta tolong, sampai lemas tak berdaya merupakan cara yang tak manusiawi dan menyiksa anak.

Baca Juga: Polisi Berpakaian Preman Ringkus Pelaku yang Buang Lansia Korban Kecelakaan di Depok, Ini Barbuknya

Atas dasar itulah, Komnas PA mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun enam bulan penjara, dan maksimal 15 tahun.

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait juga mendesak pihak rumah sakit swasta di Depok itu bertanggungjawab dan wajib mengevaluasi semua bentuk dan cara terapis memberikan layanan terhadap ABK. 

Baca Juga: 4 Kasus Korupsi di Depok yang Endingnya Absurd, Nomor 3 Heboh di Awal

"Bila melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemegang otoritas kesehatan, diberikan sanksi pencabutan izin," tegasnya.

Sebagai informasi, tersangka berinisial H, terapis rumah sakit swasta di Depok itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka ia hanya dikenakan wajib lapor. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat