bdadinfo.com

Terapis Rumah Sakit di Depok yang Sakiti Anak Autisme Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi - News

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady soal kasus terapis rumah sakit  (Ist)

- Polisi telah menetapkan seorang terapis salah satu rumah sakit swasta di Depok, sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap bocah autisme

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, bahwa perkembangan kasus penganiayaan anak di bawah umur ini berdasarkan laporan polisi nomor LP B455 II 2023 SPKT Polres Metro Depok tanggal 15 Februrai 2023.

"Dimana kasusnya yakni diduga adanya tindak pidana penganiyaan anak di bawah umur Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya dikutip pada Sabtu 18 Februari 2023. 

Baca Juga: Tayang Perdana, Taxi Driver 2 yang Diperankan Lee Jo Hoon Raih Peringkat Tertinggi

Kombes Ahmad Fuady mengatakan, tempat kejadian di ruang terapi wicara salah satu rumah sakit swasta di Depok sekira pukul 13:15 WIB pada Selasa, 14 Februari 2023. 

"Modus dari pada pelaku ialah, mengepit kepala korban menggunakan paha, pelapor adalah ibu korban dan korbannya adik RFR berusia 2 tahun," terangnya.

Baca Juga: Innalillahi! Prabowo Subianto Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Sungai Musi

Lebih lanjut Kombes Ahmad Fuady menyebut, kejadian itu bermula ketika korban dibawa oleh ibunya untuk melakukan terapi. 

"Pada hari selasa korban melakukan terapi dan saudara Hendi (pelaku) ini sibuk bermain handphone, sedangkan korban meronta-ronta, pelapor mengetuk pintu tapi tidak dibuka," tutur dia.

Baca Juga: Lucky Hakim Mundur Sebagai Wakil Bupati Indramayu, Ketua LHC: Langkah untuk Memperbaiki Diri

"Kemudian langkah-langkah yang sudah kami lakukan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, di antaranya dua saski ahli dan saksi pelapor dan atasan dari terlapor," sambungnya. 

Dari hasil penyelidikan dan barang bukti, polisi menyimpulkan bahwa terapis bernama Hendi itu telah memenuhi unsur Pasal 80, junto Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.  

Baca Juga: Dipercaya Sembuhkan Masuk Angin, Ini Sejarah dan Fakta Kerokan

"Oleh karena itu saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka, namun karena acaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, tersangka tidak kita lakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," kata Kombes Ahmad Fuady.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat