bdadinfo.com

Mahfud MD Sebut Vonis PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Harus Dilawan, Ajak KPU Banding - News

Mahfud MD Sebut Vonis PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu Harus Dilawan, Ajak KPU untuk Naik Banding (Foto/Istimewa.)

- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal proses verifikasi partai politik Pemilu 2024 harus dilawan.

PN Jakpus memberikan hukuman kepada KPU karena tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Oleh karena itu, hal ini berakibat pada penundaan pemilu.

"Menurut Saya, Vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Erick Thohir Peroleh Gelar Doktor Honoris Causa, Berikut Deretan Prestasinya!

Menurutnya, penundaan pemilu yang disebabkan karena gugatan partai politik itu bertentangan dengan Undang-Undang.

Ia menilai bahwa hal ini juga berlawanan dengan konstitusi yang telah menetapkan pelaksanaan pemilu selama 5 tahun sekali.

Lantas, Mahfud MD pun mengajak KPU untuk naik banding dan melawan secara hukum.

Baca Juga: KKB Lakukan Aksi Penembakan di Yahukimo Papua, Sebabkan 1 TNI Gugur, 3 Lainnya Terluka

Menko Polhukam itu menyebut bahwa secara logika, hukum KPU pasti akan menang.

Keterangan lebih lanjut dari Mahfud MD menjelaskan bahwa hukuman penundaan pemilu itu tidak dapat dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Partai Prima terhadap KPU.

Baca Juga: SpaceX Berhasil Antarkan Empat Awak ke Stasiun Luar Angkasa Internasional

PN Jakpus kemudian memerintahkan KPU untuk menunda pemilu.

Partai Prima sebelumnya juga telah melaporkan KPU lantaran merasa dirugikan dalam tahapan verifikasi dan administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Pada tahapan verifikasi dan administrasi itu, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak dapat melanjutkan proses ke tahap verifikasi faktual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat