bdadinfo.com

Ini Alasan Polisi Pisahkan Sel Mario Dandy dan Shane Lukas di Polda Metro Jaya - News

Ilustrasi tahanan Mario Dandy Satrio  (Malza Nurzaini)

- Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) masih menjadi perbincangan hangat di mata publik.

Pasalnya, kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio merembet ke berbagai macam arah sehingga menimbulkan polemik.

Kabar terbarunya, kini dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas alias SLRPL (19) telah resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sungguh Keji, KKB Egianus Kagoya Bunuh Bocah 8 Tahun Lantaran Tak Diberi Makan Kepala Kampung Setempat

Berdasarkan informasi, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tidak ditempatkan dalam satu sel yang sama untuk menghindari resiko obrolan keduanya yang dapat mengaburkan fakta.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada Senin, 6 Maret 2023.

Dirinya menyatakan bahwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani penahanan di ruang sel yang terpisah.

Baca Juga: Cara Menggunakan Zefoy Like Tiktok, Siap Siap Kontenmu Auto Banjir Like, Ini Tipsnya

“Ruang sel Mario dan Shane dipisah,” ujar Hengki sebagaimana dikutip News dari PMJ News.

Penahanan terhadap kedua pelaku penganiayaan tersebut telah dilakukan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 3 Maret 2023 silam.

Alasan pemisahan sel antara Mario Dandy dan Shane bukan tanpa alasan, Hengki mengungkapkan bahwa hal tersebut perlu untuk menghindari adanya koordinasi diantara keduanya.

Baca Juga: Begini Kondisi Terbaru David Ozora Usai 14 Hari Jalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit

“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta,” jelasnya.

Adapun sebelumnya, Mario dandy Satrio dan Shane Lukas sempat ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini telah dikonfirmasi bahwa dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas alias SLRPL telah menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Jenis HP Flagship Samsung Turun Harga, Buruan Cek di Sini

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin, 6 Maret 2023.

“Iya, sudah menjadi tahanan Polda,” terang Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Dengan kata lain, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya selama 3 hari setelah sebelumnya menjadi tahanan Polres Metro Jaya.

Baca Juga: Gabungkan Perayaan Khatam Al-Qur an, Bupati Eka Putra Apresiasi Masyarakat Nagari Batu Basa

Dikatakannya, penahanan terhadap dua tersangka tersebut di Polda Metro Jaya sudah dilakukan sejak hari Jumat, 3 Maret 2023.

“Sudah (dipindahkan) sejak Jumat,” ucapnya.

Trunoyudo menambahkan bahwa hingga kini proses penyidikan terus berjalan dan akan menuntaskan perkara tersebut dengan sesuai prosedur dan profesional.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Gunakan Baju Tahanan Berbeda, Warganet Heboh

"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," jelasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat