bdadinfo.com

Yustinus Prastowo Sebut Kemenkeu Sudah Mendalami LHKPN Rafael Sebelum Kasusnya Viral - News

Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Kemenkeu telah investigasi Rafael sebelum kasusnya viral (Ist)

- Yustinus Prastowo, Staf khusus Kementerian Keuangan mengatakan bahwa Kemenkeu telah mendalami LHKPN Rafael Alun Trisambodo sebelum kasusnya viral.

Tak hanya pendalaman LHKPN, Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa kemenkeu sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Yustinus Prastowo pun menyebut dari koordinasi dan pendalaman laporan LHKPN tersebut, kemenkeu sudah membentuk tim investigasi dan melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Langkah Erick Thohir Relokasi Depo Pertamina Plumpang Dinilai Korbankan BUMN dan Pentingkan Politik

Baca Juga: Pengamat Sebut Capres dari Kantong Megawati Sudah Mengerucut pada 2 Nama Ini

“Ketika kasus ini, bahkan belum cukup ramai dan belum mendapat atensi publik, kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum KPK dan lain-lain, untuk melakukan pendalaman LHKPN dan kami lansung membentuk tim investigasi,” ucap Yustinus Prastowo, dikutip dari kanal Youtube CNN.

Berdasarkan penjelasannya, laporan PPATK menganai kejanggalan harta kekayaan Rafel Alun Trisambodo pada tahun 2012, Prastowo mengatakan bahwa laporan tersebut telah diproses sebelumnya.

Dari keterangannya, Kemenkeu telah mengklarifikasi LHKPN dari tahun 2012 sampai 2019 termasuk menindaklanjuti laporan PPATK pada tahun 2012 dan disampaikan pada tahun 2019, dengan hasil yang cukup jelas sesuai dengan klarifikasi dan tindak lanjutnya.

Sedangkan saat muncul kasus Rafael yang viral di media sosial, kemenkeu tentu melanjutkan dari apa yang telah pernah dilakukan sebelumnya.

“Ketika muncul kasus, kami tentu menlanjutkan apa yang dulu pernah dikerjakan dan kami berterima kasih dukungan dari banyak pihak dengan informasi data dan keterangan yang disampaikan membantu kami untuk memperkuat pemerikasaan,” jelasnya.

Baca Juga: Dilematis Keberadan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor di Pasar Domestik Indonesia

Baca Juga: Rizal Ramli Membaca Ada Gerakan The Real People Power Melalui Media Sosial

Berdasarkan keterangannya, kemenkeu telah melakukan serangkaian pemanggilan dan kemaren telah diputuskan untuk dilakukan pemecatan.

Terkait dengan nama-nama lain, yang memiliki laporan harta kekayaan yang tidak clear, Prastowo menyampaikan juga sudah dilakukan pemanggilan dan pembebasan tugas dari jabatan.

Prastowo menyebut bahwa saat ini Kemenkeu bekerja secara proaktif untuk mengusut kasus harta kekayaan tak wajar pegawai kemenkeu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat