bdadinfo.com

Dilematis Keberadan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor di Pasar Domestik Indonesia - News

Ilustrasi sepatu bekas Foto:Pixabay

- Maraknya keberadaan pakaian dan sepatu bekas impor di pasar domestik mengahadirkan persoalan tersendiri di dalam perekonomian Indonesia.

Pasalnya pakaian ataupun sepatu bekas impor itu telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai barang “haram” yang beredar di pasar domestik. Aturan itu tercantum dalam Permendag nomor 20 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut pakaian maupun sepatu bekas impor itu termasuk dalam produk yang dilarang untuk di ekspor maupun di impor.

Baca Juga: Singgung Penundaan Pemilu 2024, Pengamat Unand: Jangan-jangan Setelah Itu...

Dilansir dari kanal youtube Bea Cukai TV, ada beberapa hal yang menjadi landasan kenapa pakaian maupun sepatu bekas impor itu dilarang.

Pertama, yakni terkait dengan kesehatan, dimana dari hasil penelitian menemukan bahwa dari pakaian bekas impor tersebut ditemukan bakteri atupun jamur yang berbahaya untuk tubuh.

“Ternyata berdasarkan penelitian, di dalam pakaian bekas itu ditemukan koloni bakteri dan jamur yang merupakan penyebab dari munculnya berbagai macam penyakit, entah itu penyakit kulit, diare sampai infeksi,” ucap Humas Bea Cukai, dikutip dari kanal Youtube Bea Cukai TV.

Sedangkan, alasan kedua adalah, pakaian impor bekas tersebut dapat memberikan pengaruh yang buruh terhadap industri kecil menengah dalam negeri, khususnya di bidang tekstil.

“Ternyata keberadaan pakaian impor bekas ilegal ini dapat meruntuhkan industri kecil menengah dalam negeri di bidang tekstil. Karena dapat merugikan peluang masyarakat yang seharusnya bisa terlibat dibidang tersebut,” jelasnya.

Ancaman tersebut juga tidak terlepas dari persaingan harga barang bekas impor tersebut dengan produk-produk karya anak bangsa. Karena rata-rata harga produk bekas impor itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Jajaran Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN: Saya 30 Jabatan

Baca Juga: Cerita Babe Cabita Jual Aset Demi Bayar Pajak: Orang Bayar Pajak Jangan Makin Dipijak Pak

Terkait dengan aturan dan alasan dilarang tersebut, pemerintah pun berupaya menindak tegas masuknya barang bekas impor tersebut. Salah satunya yang terjadi beberapa waktu lalu, dimana Menteri Perdagangan membakar 720 bal temuan barang bekas impor.

Meskipun sudah dilarang oleh pemerintah bahkan sudah dilakukan penindakan, nyatanya barang bekas impor ilegal tersebut masih banyak beradar di pasaran domestik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat