bdadinfo.com

Cerita Babe Cabita Jual Aset Demi Bayar Pajak: Orang Bayar Pajak Jangan Makin Dipijak Pak - News

Babe Cabita cerita mengenai pengalamannya membayar pajak

- Komika kawakan, Babe Cabita berbagi cerita mengenai dirinya menjual mobil dan beberapa asetnya untuk membayar tagihan pajak.

Babe cabita mengaku dirinya yang awam dan tidak diberikan edukasi mengenai perpajakan, tiba-tiba didatangai oleh petugas pajak yang menagih pembayaran pajak Babe sebesar Rp200 Juta.

Tagihan tersebut diterimanya pada saat pandemic covid 19 tahun 2020, dimana saat itu Babe Cabita sedang tidak memilki pemasukan karena dunia hiburan juga ikut terhenti.

Baca Juga: Ini Perbedaan Hukuman Pelanggaran Wajib Pajak dan Oknum Pejabat Pajak, Boyamin Saiman: Rakyat Harus Legowo

“Aku ni lagi nggak ada duit ni, kan kamaren 2020/2021 covid, entertaint kan mati, nggak ada penghasilan. Tiba-tiba disuruh bayar Rp200 juta sekian, nggak bisa,” ucap Babe Cabita, dikutip dari kanal Youtube MetroTV, Rabu, 1 Maret 2023.

Terkait uang yang dimiliki Babe Cabita tidak bisa menutupi tagihan pajak tersebut, ia pun kemudian meminta keringan pembayaran kepada petugas pajak.

Berdasarkan keterangannya, petugas pajak memberikan keringanan dengan cara dicicil, namun petugas tersebut menyebutkan kalau dicicil maka tidak ada penghapusan/pengurangan denda, namun apa bila dibayar lansung, maka akan ada penghapusan/pengurangan denda.

Adapun penghapusan atau pengurangan denda tersebut dapat diajukan surat permohonan, kemudian diproses dan diputuskan melalui kantor wilayah setempat.

“Ya sudah, akhirnya aku lunasin lah itu, dengan jual-jual mobil, jual-jual aset lah, pokoknya tagihan poko pajakku dah bayar,” jelas Komika asal Medan tersebut.

Baca Juga: Surya Darmadi alias Apeng Divonis 15 Tahun Penjara, Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Suara!

Baca Juga: Tantangan Pemilu 2024, Kampanye Politik Tidak Berkualitas hingga Integritas Penyelenggara

Setelah melunasi tagihan pokoknya, Babe pun mengikuti arahan yang telah disampaikan oleh petugas pajak sebelumnya, dengan mengajukan surat permohonan penghapusan atau pengurangan denda.

Tak lama kemudian, lajut babe, surat tersebut pun dibalas dengan jawaban bahwa surat permohonan tersebut ditolak, hal itu tentunya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Babe berdasarkan keterangan petugas pajak sebelumnya.

“Ngerti gitu, dari awal aja dibilang nggak bisa dihapuskan atau dikurangi, jadi aku bisa nyicil gitu kan,” sebut Babe Cabita sembari mengekpresikan rasa kesalnya.

Dari cerita Babe, adapun dia sudah melunasi sisa bayar tagihan pajaknya sebesar Rp167 Juta, namun denda Rp70 juta masih belum ia lunasi karena masih berharap ada pengurangan atau pengahapusan denda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat