bdadinfo.com

Ini Perbedaan Hukuman Pelanggaran Wajib Pajak dan Oknum Pejabat Pajak, Boyamin Saiman: Rakyat Harus Legowo - News

Boyamin Saiman komentari mengenai perbendaan hukuman pelanggaran wajib pajak dan oknum pejabat pajak

- Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ikut mengomentari tentang perbedaan hukuman pelanggaran yang diterima oleh masyarakat wajib pajak dan oknum pejabat pajak.

Sebagaimana yang diketahui, bahwa masyarakat wajib pajak yang melanggar aturan seperti tidak megisi laporan surat pemberitahuan (SPT) bisa dihukum penjara, sedangkan pejabat yang melanggar aturan LHKPN hanya dijatuhi hukuman disiplin.

Menanggapi hal ini, Boyamin Saiman menilai masyarakat tidak bisa berbuat banyak, karena kenyataannya memang seperti itu, sehingga rakyat hanya bisa berlapang hati dan legowo.

Baca Juga: Rizal Ramli Nilai Data Kepatuhan LHKPN Kemenkeu Hanya Figura Saja, Tak Pernah Dimanfaatkan

“Mau berkata apa lagi, memang kenyataannya seperti itu pun. Ya harus kita terima dengan besar hati dan legowo gitu kan,” ucap Boyamin Saiman dikutip dari kanal Youtube Mentro Tv, Rabu, 1 Maret 2023.

Menurutnya posisi rakyat memang selalu termarginalkan, bahkan rakyat terkadang berada dalam posisi hanya sebagai penonton seperti dalam kebijakan Tax Amnesty yang pernah diberlakukan sebelumnya.

Berdasarkan keterangannya, pada saat tax amnesty tersebut terdapat seorang wajib pajak yang sampai level Rp2 Triliun, kalau itu hanya setengah persen, berapa harta kakayaannya?

Namun setelah itu, sepengatahuan Boyamin tidak ada peningkatan wajib pajak tersebut untuk membayar pajak setelah diberlakukan tax amnesty kepadanya.

Sedangkan untuk rakyat-rakyat kecil yang jualan dipinggir jalan, menurutnya sudah dimintai pajak PPN, sebab kalau tidak kena PPN, rakyat tidak bisa menuruskan usahanya.

Baca Juga: Tantangan Pemilu 2024, Kampanye Politik Tidak Berkualitas hingga Integritas Penyelenggara

“Sementara kita-kita yang rakyat kecil itu, diminta untuk jualan rokok, jualan minuman di pinggir jalan aja sudah kena PPN sebenarnya itu, dan itu kalau tidak kena PPN tidak bisa kita meneruskan usaha tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, dari sisi kewajiban membayar pajak saja masyarakat sudah termarjinalkan, apalagi terkait hukuman atau sanksi yang diterima apabila ada pelanggaran.

Dalam konteks hukuman, rakyat seperti ditakuti oleh aturan dan petugas pajak tersebut. Bahkan setelah masyarakat percaya dan mengamanahkan pajaknya, ternyata malah diselewengkan.

“Kemudian setelah kita percayakan amanah ini kepada negara, dalam konteks ini aksi pemerintahan dalam hal ini pajak, pegawai pajak, nampaknya kemudian diselewengkan kan kayak tadi,” katanya. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat