bdadinfo.com

Rizal Ramli Nilai Data Kepatuhan LHKPN Kemenkeu Hanya Figura Saja, Tak Pernah Dimanfaatkan - News

Rizal Ramli komentar mengenai data kepatuhan LHKPN Kemenkeu

- Rizal Ramli, Mantan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Manusia 2015-2016 ikut memberikan komentar mengenai laporan kepatuhan LHKPN Kemenkeu yang mencapai 100 persen dalam beberapa tahun belakang.

Rizal Ramli ikut mempertanyakan, apakah laporan mengenai LHKPN di Kemenkeu tersebut pernah dievaluasi dan diteliti? Menurutnya hal itu harus dilakukan untuk menilai kewajaran harta kekayaan pegawai.

“Jadi data kalau tidak dimanfaatkan apa, itu kan cuma figura doank. Yang diperlukan data itu diproses, diteliti benar nggak sumber kekayaannya dari kegiatan yang benar,” ucap Rizal Ramli, dikutip dari kanal Youtube Total Politik.

Baca Juga: Jejak Karya Asrul Sani, Sutradara dan Sastrawan Indonesia Angkatan 45 Asal Sumbar

Berdasarkan keterangannya, Rizal Ramli menilai peningkatan harta kekayaan pegawai pajak dalam jangka waktu yang dimonitor tersebut tidak masuk akal.

Maka perlu dilakukan penindakan yang tegas mengenai ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan tersebut. Agar memberikan shock teraphy jika ingin merubah cooporate culture.

Ekonomi senior itu pun mencotohkan apa yang telah dilakukannya selama menjabat jadi Kepala Bulog pada tahun 2000-2001. Dimana dia memberikan shock teraphy dengan memecat jajaran Bulog yang bermasalah.

“Misalnya di Bulog lah, sewaktu saya Kabulog. Itu kan sama juga, udah gaji pegawai Bulog dua kali dari gaji pegawai lainnya, masih aja main semua ya, yang saya lakukan ya scock teraphy. Kita pecat 50 Direktur, Kanwil dan lain-lain,” jelasnya.

Rizal Ramli menyebutkan keputusan itu diambil dari data kekayaan mereka yang tidak wajar. Sehingga shock teraphy yang diberikan akhirnya merubah coorporate culture di Bulog saat itu.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Persoalan Korupsi Bukan dari Penegakan Hukum, Tapi dari…

Baca Juga: Tantangan Pemilu 2024, Kampanye Politik Tidak Berkualitas hingga Integritas Penyelenggara

Hal tersebutlah yang perlu dilakukan oleh jajaran kementerian keuangan untuk mengubah budaya di lembaga keuangan. Tentunya hal tersebut dilakukan dengan menggunakan data LHKPN tersebut.

Berdasarkan pengalamannya, Rizal Ramli menyebutkan bahwa untuk pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dipecat dari jabatannya, atau yang bandel banget bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sebagaimana yang diketahui, buntut kasus penganiayaan Mario Dandy anak seorang pegawai pajak yang bernama Rafel Alun Trisambodo telah merembet kepada institusi keuangan negara, yakni Ditjen Pajak.

Dimana dari kasus tersebut terungkap bahwa gaya hidup hedonistik dari anak pegawai pajak itu berasal dari harta kekayaan RAT yang mencapai Rp56 Miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat