bdadinfo.com

Pejabat Tak Isi LHKPN Hanya Hukuman Disiplin, Mayarakat Tak Isi Laporan SPT Bisa Dipenjara - News

Aturan Pejabat negara tentang LHKPN dan Masyarakat tentang laporan SPT (pexels@nataliavaitkevich)

- Berdasarkan peraturan perundangan-undangan, masyarakat sebagai wajib pajak perlu mengisi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang berisi perhitungan dan pembayaran pajak dan lain sebagainya.

Hal yang sama juga perlu dilakukan oleh Pejabat Negara, dimana mereka harus mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setiap tahunnya.

Namun tahukan anda, jika masyarakat sebagai wajib pajak terbukti melakukan pelanggaran laporan SPT bisa dihukum penjara, sedangkan pejabat negara tak isi LHKPN hanya berupa hukuman disiplin.

Baca Juga: Ungkap Kasus dan Kesalahan Sri Mulyani Selama Jadi Menteri Keuangan, Rizal Ramli: Saya Ada Bukti-buktinya!

Berikut telah merangkum dua peraturan yang mengatur hal tersebut, dan membandingkan perbedaan hukuman antara masyarakat yang melanggar dan pejabat yang melanggar.

Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam undang-undang ini diatur mengenai tata cara wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak, dan pada pasal 39 diatur mengenai pelanggaran yang dilakukan wajib pajak serta hukuman yang bisa diterimanya.

Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat berupa penyalahgunaan NPWP, tidak menyampaikan SPT, mengisi SPT secara tidak benar, menolak diperiksa, memperlihatkan buku dan pencatatan dokumen palsu, dan lainya.

Sedangakan hukumannya seperti yang tertera dalam pasala 39 ayat 3 berupa pidana penjara enam bulan hingga dua tahun paling lama dan denda.

Baca Juga: Menjelang Pemilu, Bawaslu Agam Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih

Baca Juga: Begini Nih Cara Berantas Korupsi ala Anis Matta, Bukan dengan Pendekatan Hukum

“Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi dan melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak dipidana dengan pidana penjaran paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan,”

Sedangkan aturan mengenai pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pasal 11 ayat 2 bagian C dengn hukuman disiplin berat.

“(2). Hukuman Disiplin berat sebagaiman dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan:

“C. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya,”

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat