bdadinfo.com

Hasyim Asyari Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua KPU, DKPP Meminta Presiden Jokowi Lakukan Hal Ini - News

Ketua KPU Hasyim Asyari resmi diberhentikan karena dugaan asusila (KPU Republik Indonesia)

- Hari ini masyarakat dihebohkan dengan diberhentikannya Hasyim Asyari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini diputuskan melalui sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sore ini.

Pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU dikarenakan dugaan tindakan asusila yang dilakukannya.

Baca Juga: Kalian Para Milenial Wajib Simak! Berikut Beberapa Tips Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Secara Efektif

Ia melakukan pelanggaran kode etik atas perbuatannya terhadap seorang petugas PPLN di Den Haag, Belanda bernama C.

Laporan tersebut telah diproses sejak pertengahan April 2024 dan baru dituntaskan pada hari ini.

Dalam sidang yang disiarkan lewat akun YouTube DKPP RI, terdapat beberapa keputusan yang diambil.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Pertarungan Hukum di Balik Penetapan Tersangka

Ketua DKPP RI Heddy Lugito memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari pengadu terkait kasus tersebut.

''Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,'' ujar Heddy.

Tidak hanya itu, pihak DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melakukan tindakan berikut sebagai langkah lanjutan.

Baca Juga: Lho! Ditargetkan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri Rampung pada Juni 2024, Kok Baru 4 yang Siap Huni di Awal Juli Ini? Intip Fasilitas Wah-nya di Sini

''Presiden RI (Presiden Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,'' lanjutnya.

Artinya, Presiden Jokowi harus segera mencari pengganti Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU setelah keputusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat