- Hari ini masyarakat dihebohkan dengan diberhentikannya Hasyim Asyari dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini diputuskan melalui sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sore ini.
Pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU dikarenakan dugaan tindakan asusila yang dilakukannya.
Ia melakukan pelanggaran kode etik atas perbuatannya terhadap seorang petugas PPLN di Den Haag, Belanda bernama C.
Laporan tersebut telah diproses sejak pertengahan April 2024 dan baru dituntaskan pada hari ini.
Dalam sidang yang disiarkan lewat akun YouTube DKPP RI, terdapat beberapa keputusan yang diambil.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Pertarungan Hukum di Balik Penetapan Tersangka
Ketua DKPP RI Heddy Lugito memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari pengadu terkait kasus tersebut.
''Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,'' ujar Heddy.
Tidak hanya itu, pihak DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melakukan tindakan berikut sebagai langkah lanjutan.
''Presiden RI (Presiden Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,'' lanjutnya.
Artinya, Presiden Jokowi harus segera mencari pengganti Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU setelah keputusan tersebut.