bdadinfo.com

Kasus Vina Cirebon, Pertarungan Hukum di Balik Penetapan Tersangka - News

Kelanjutan kasus Vina Cirebon

- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan surat permohonan di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon dengan tergugat Polda Jawa Barat (Jabar) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 1 Juli 2024.

Surat permohonan tersebut berisikan sejumlah tuntutan, di antaranya adalah permintaan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap klien mereka, Pegi Setiawan.

Latar Belakang Kasus

Kasus Vina Cirebon telah menyedot perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Ikatan Alumni Universitas Indonesia Minang Dukung Vasco Ruseimy Pimpin Provinsi Sumatera Barat 5 Tahun Ke Depan

Vina, seorang pengusaha muda dari Cirebon, diduga terlibat dalam tindak pidana yang terkait dengan penipuan dan pencucian uang.

Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini, yang memicu berbagai reaksi dan kontroversi di masyarakat.

Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung pada Senin pagi ini dipenuhi oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk tim kuasa hukum Pegi Setiawan, jaksa penuntut dari Polda Jawa Barat, serta sejumlah awak media dan pengamat hukum.

Baca Juga: Lho! Ditargetkan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri Rampung pada Juni 2024, Kok Baru 4 yang Siap Huni di Awal Juli Ini? Intip Fasilitas Wah-nya di Sini

Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan surat permohonan yang telah dipersiapkan secara mendalam dan komprehensif.

Menurut tim kuasa hukum, penetapan tersangka tersebut tidak didasarkan pada bukti yang cukup dan kuat, sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Kedua, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Polda Jawa Barat dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-3, PT Promedia Teknologi Indonesia Usung Tema Never Ending Improvement and Innovation

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ada beberapa prosedur hukum yang dilanggar selama proses penyidikan, termasuk tidak diberikannya hak untuk memberikan pembelaan secara adil kepada Pegi Setiawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat