bdadinfo.com

Deolipa Tegaskan Ayah Pegi Tak Bisa Disebut Pelaku Obstruction of Justice Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Netizen - News

Pengacara SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara bawa bukti untuk penjarakan Wali Kota Depok (Ist)

–  Kuasa Hukum ayah Pegi Setiawan, Deolipa mengatakan tentang pemeriksaan terhadap ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan tidak akan terkena pidana perintangan penyidikan.

Menurut Deolipa, alasan ayah Pegi Setiawan itu tidak bisa masuk tindak pidana karena ada undang-undang yang mengatur permasalahan perintangan penyidikan.

“Banyak orang berasumsi orangtua Pegi menyembunyikan, kemudian banyak orang mengatakan bakalan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat,” kata kuasa hukum ayah Pegi Setiawan, dilansir dari YouTube Cumicumi (6/27/2024).

“Jawaban saya adalah tidak, kenapa ? karena ada undang undang yang mengatur mengenai masalah perintangan penyidikan itu pasalnya perintangan penyidikan ya. Bagi saya itu tidak, dia dipanggil keterangan apa yang sudah terjadi pada masa itu kenapa ? karena orangtua pegi ini walaupun dipersangkakan atau dikenain pasal 221 KUHP itu enggak bakal kena,” lanjutnya.

Baca Juga: Minimalis Seperti di Eropa! 17 Ribu Penonton Stadion Harapan Bangsa di Aceh akan Jadi Saksi Gelanggang Sepak Bola Modern Terlahir: Siap September 2024

“Karena dalam pasal 221 ayat 2 itu tidak berlaku kepada orangtuanya pegi ini dikenakan pasal obstruction of Justice karena hubungannya sedarah.,” terangnya kuasa hukum ayah Pegi.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum ayah Pegi Setiawan, beberapa netizen banyak yang beranggapan yang berbeda beda. Banyak juga yang menghujat kuasa hukum ayah Pegi Setiawan, Deolipa.

“Rudiana Aep Rt Pasren dan anknya Rt yg masih berbohong malah aman2 aja. Rudiana pun hasil pemeriksaan dinyatakan tdk ada kesalahan ?? Memang hebat bener ini bang jago yg back up. Publik sdh jelas tau dia rekayasa saksi2 sampe pd ketakutan dipaksakan ngikutin rekayasa bap nya, “ tulis @Abc-5dasar.

“Lagipula klo soal identitas ganda ayahya PS itu (utk kepentingan menikah lg) adl delik aduan, berarti hrs ad pihak yg dirugikan akibat tindakannya itu kemudian membuat pengaduan/LP, misal istri pertamanya pak Rudi melapor ke polisi,jd slm ga ad pengaduan/laporan ga bs dipersoalkan,” tulis @hartonojay2884.

“Polda jabar itu aneh, bapaknya ganti KTP krna nikah tahun 2008, pegi dikenalkan ke pemilik kos sbgai robi sebelum Agustus 2016, kedua fakta itu membuktikan gak ada korelasinya antara ganti identitas/ ganti nama dgn adany kasus ini, karna kejadiannya jauh sebelum terbunuhnya eky,” tulis @hanzdbills.

“Oknum2 dzolim.  Pegi kuli bangunan hanya jd kambing hitam ,utk pelaku2 yg sebnrnya..netizen tdk bodohhhhh bro. Itu pegi cianjur yg hrs segera ditangkap anak mantan bupati cribon si cecep mantan sopirnya yg dititipin bersama tim yg merekayasa kasus vina ini. Termasuk oknum2 polisi yg sdh disuap.mirissss keji dzolim KARMA Dari alloh swt lbh pedihhhhh .kebenaran pasti akan menemukan jalannya. Kedzoliman pun akan kembali ke diri yg berbuat.  Jgn mentang2 berkuasa byk duit lalu seenak jidatttt.msh ada Alloh swt yg pastinya akan membuka tabir semuanya. Klo hukum bisa dibeli oleh pjbt2 dan mafia2  tp tdk dg HUKUM ALAM KARMAAAA,” tulis @user-ot7up9zq2j. ***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat