- Progres konstruksi proyek Flyover Simpang Panam menjadi terpanjang dan ketiga di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau memasuki dalam tahap pembebasan lahan.
Pemprov Riau sudah mendapat perhitungan ganti rugi lahan proyek Flyover Simpang Soebrantas-Garuda Sakti atau Simpang Panam, Kota Pekanbaru.
Di mana terdapat 93 persil tanah yang akan dibebaskan untuk proyek jembatan bebas hambatan yang direncanakan sepanjang 400m.
Menurut perhitungan tim appraisal untuk pembebasan lahan Flyover Simpang Panam sepanjang 200 meter.
Sepanjang 200 meter dari sisi Jalan HR Soebrantas yang membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar.
"Pembebasan tanah Flyover Simpang Panam sudah dihitung oleh tim appraisal. Ada 93 persil yang dibebaskan,”
Baca Juga: Juara Bertahan Italia Ditaklukkan Swiss di 16 Besar, Luciano Spalletti Ungkapkan Penyebabnya
“Selanjutnya kita akan bayar ganti ruginya," ujar Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan pada Jumat 28 Juni 2024.
Diketahui dengan Penetapan Lokasi proyek flyover tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sudah dapatkan surat penloknya.
"Tanah yang dibebaskan itu bagian jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter. Kalau sisi arah Bangkinang kan tak perlu dibebaskan.”
Baca Juga: Juara Bertahan Italia Ditaklukkan Swiss di 16 Besar, Luciano Spalletti Ungkapkan Penyebabnya
“Itu anggaran pembebasan tanah sebesar Rp77 miliar. InsyaAllah segera kita bayar," sebutnya M Arief Setiawan.
Usut punya usut, Penetapan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan Flyover itu sendiri terletak di dua kecamatan dan yang ada di Kota Pekanbaru.