bdadinfo.com

Beroperasi Gratis Sejak September 2023, Sumatera Utara Siap Berlakukan Biaya Tarif Melintas di 2 Ruas Jalan Tol Baru Tahun ini - News

Sumatera Utara siap memberlakukan biaya tarif melintas Jalan Tol Stabat-Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai-Tanjung Pura. 2 jalan tol tersebut rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Dok: Hutama Karya)

- Provinsi Sumatera Utara diketahui akan memberlakukan biaya tarif melintas jalan tol yang ada di daerahnya.

Selain terus mendorong pembangunan jalan tol rangkaian mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Sumatera Utara juga menjaga dengan baik jalan tol yang telah beroperasi.

Salah satu upaya dalam menjaga kualitas jalan tol rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera yang telah beroperasi, pemberlakuan biaya tarif melintas pun akan dilakukan.

Baca Juga: Direstui DPRD, Gubernur Sumatera Barat Siap Lakukan Pembebasan Lahan di Lima Puluh Kota: Proyek Jalan Tol Sepanjang 254 Km Terus Lanjut Sampai Tuntas!

Tidak tanggung-tanggung, Provinsi Sumatera Utara hendak menetapkan biaya tarif melintas untuk 2 (dua) seksi jalan tolnya.

Kedua jalan tol yang akan memberlakukan biaya tarif melintas tersebut adalah Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura.

Sebelumnya, baik Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura beroperasi secara gratis sejak konstruksi fisiknya selesai dikerjakan.

Baca Juga: Berpacu dengan Waktu, Gubernur Mahyeldi Sebut Presiden Mau Sumatera Barat Cepat Selesaikan Proyek Jalan Tol 254 Km: Jangan Sekedar Berteori!

Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura di Provinsi Sumatera Utara ini dikelola oleh PT Hutama Karya.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa Jalan Tol Stabat Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau gratis sejak September 2023.

Semnatara Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura beroperasi gratis sejak bulan Januari tahun 2024 lalu.

Baca Juga: Surat Keputusan PUPR Turun! Jalan Tol di Sumatera Utara ini Bakal Naik Biaya Tarif Melintasnya, HK: 2 Tahun Sekali Harga Bertambah

Adapun keputusan pemberlakuan biaya tarif melintas pada kedua jalan tol tersebut juga dikarenakan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengeluarkan SK No.1748 tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat