bdadinfo.com

Surat Keputusan PUPR Turun! Jalan Tol di Sumatera Utara ini Bakal Naik Biaya Tarif Melintasnya, HK: 2 Tahun Sekali Harga Bertambah - News

Ilustrasi Jalan Tol Binjai-Stabat di Provinsi Sumatera Utara yang akan dinaikan biaya tarif melintasnya oleh Hutama Karya menysul terbitnya Surat Keputusan (SK) dari kementerian PUPR. Tol ini rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Dok: Hutama Karya)

- Salah satu ruas jalan tol rangkaian mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Sumatera Utara diketahui akan mengalami penyesuain harga.

Hal tersebut terjadi menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Adapun ruas jalan tol di Provinsi Sumatera Utara yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (satu) Jalan Tol Binjai Stabat.

Baca Juga: Berpacu dengan Waktu, Gubernur Mahyeldi Sebut Presiden Mau Sumatera Barat Cepat Selesaikan Proyek Jalan Tol 254 Km: Jangan Sekedar Berteori!

PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak pengelola Jalan Tol Binjai Stabat pun dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian pada ruas tol tersebut.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa bahwa Jalan Tol Binjai Stabat sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2022. 

Setelah selama 2 tahun beroperasi, Hutama Karya melakukan penambahan fasilitas, baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca Juga: Jokowi Mau Pensiun, Perpisahannya Beri Kado Manis untuk Sumatera Utara: Proyek Khusus hanya untuk Sumut Bakal Beres di Akhir Tahun 2024!

Atas pertimbangan beberapa hal tersebut maka Hutama Karya merasa perlu untuk melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Binjai Stabat.

Lebih lanjut, Hutama Karya menjelaskan kenaikan atau penyesuaian biaya tarif melintas di Jalan Tol Binjai Stabat tersebut juga berlandaskan Undang-Undang.

Yaitu merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, yang menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.

Baca Juga: Viral! Candi Muaro Jambi Jadi Pusat Perhatian Dunia, Mau ke Sini Bisa Lewat Jalan Tol Baru: Konstruksinya Sebentar Lagi Rampung di Tahun 2024 ini

Adjib menerangkan, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Binjai Stabat ini juga sangat penting dilakukan demi keberlanjutan jalan tol di Provinsi Sumatera Utara tersebut. 

Terkait kapan waktu pemberlakukan penyesuaian biaya tarif melintas di Jalan Tol Binjai Stabat ini, Hutama Karya akan memberikan informasi yang lebih lanjut ke depannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat