- Salah satu ruas jalan tol rangkaian mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Sumatera Utara diketahui akan mengalami penyesuain harga.
Hal tersebut terjadi menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Adapun ruas jalan tol di Provinsi Sumatera Utara yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut adalah Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (satu) Jalan Tol Binjai Stabat.
PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak pengelola Jalan Tol Binjai Stabat pun dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian pada ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa bahwa Jalan Tol Binjai Stabat sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2022.
Setelah selama 2 tahun beroperasi, Hutama Karya melakukan penambahan fasilitas, baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Atas pertimbangan beberapa hal tersebut maka Hutama Karya merasa perlu untuk melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Binjai Stabat.
Lebih lanjut, Hutama Karya menjelaskan kenaikan atau penyesuaian biaya tarif melintas di Jalan Tol Binjai Stabat tersebut juga berlandaskan Undang-Undang.
Yaitu merujuk Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, yang menyebutkan penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
Adjib menerangkan, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Binjai Stabat ini juga sangat penting dilakukan demi keberlanjutan jalan tol di Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Terkait kapan waktu pemberlakukan penyesuaian biaya tarif melintas di Jalan Tol Binjai Stabat ini, Hutama Karya akan memberikan informasi yang lebih lanjut ke depannya.