bdadinfo.com

Tegas! Kerapatan Adat Kurai di Bukittinggi Ultimatum Pelaku LGBT - News

Tegas! Kerapatan Adat Kurai di Bukittinggi Ultimatum Pelaku LGBT (Ist)

- Kerapatan Adat Kurai (KAK) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, secara resmi mengeluarkan maklumat yang menetapkan sanksi adat berupa pengusiran terhadap pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Maklumat bernomor 03/PP-KAK/VI-2024 ini ditandatangani oleh pucuk pimpinan KAK, Hans Sikumbang Datuak Sati, sebagai ketua, dan Edward Datuak Rajo Mulia sebagai sekretaris.

KAK, yang terdiri dari penghulu atau tokoh adat tertinggi Kurai Limo Jorong, menegaskan bahwa setelah pelaku LGBT menjalani proses hukum oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Bukittinggi, mereka akan dikenai sanksi adat berupa pengusiran.

"Bahwa apabila pelaku LGBT yang telah menjalani proses hukum oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Bukittinggi untuk selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum Adat Kurai Limo Jorong dengan mengusir pelaku," ujar Hans Sikumbang Datuak Sati pada Selasa.

Baca Juga: Daftar Keseluruhan 30 Pemain MLS All Star 2024, Maarten Paes Gabung Bareng Lionel Messi dan Luis Suarez!

Maklumat ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa Masyarakat Hukum Adat Kurai Limo Jorong menjunjung tinggi Falsafah Adat Basandi Syara'-Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Selain itu, tindakan asusila yang diatur dalam Undang-undang Nan Duo Puluah pada masyarakat Hukum Adat Minangkabau merupakan pedoman yang wajib diikuti.

KAK mengeluarkan maklumat ini dengan merujuk pada Undang-undang Nan Duo Baleh dan kesepakatan Pangulu Pucuak serta Kerapatan Adat Kurai Limo Jorong pada tanggal 23 Juni 2024.

"Masyarakat Hukum Adat Kural Limo Jorong menolak dengan keras keberadaan Pelaku LGBT di Kural Limo Jorong," tambah Hans Sikumbang Datuak Sati.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bukittinggi Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Balai Kota

Untuk mencegah berkembangnya LGBT di Tanah Kural Limo Jorong, akan dilakukan penindakan oleh Parik Paga Kural Limo Jorong.

KAK juga meminta Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menyusun aturan lebih rinci tentang penyakit masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi.

"Bahwa Maklumat ini agar ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan menyusun aturan yang lebih detail tentang Penyakit Masyarakat yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kota Bukittinggi," jelas Hans Sikumbang Datuak Sati.

Maklumat ini disusun untuk menjadi pedoman bagi masyarakat Tanah Kural Limo Jorong dalam menegakkan hukum adat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat