bdadinfo.com

Bakar Puluhan Kilogram Ganja, Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti - News

Bakar Puluhan Kilogram Ganja, Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti (Ist)

- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 45 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan, periode November 2023 hingga Juni 2024.

Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kejari Bukittinggi pada Selasa, 2 Juli 2024.

Dari 45 kasus tersebut, 32 di antaranya merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.

"Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja dengan berat 73.659,26 gram atau 73,6 kilogram, dan sabu seberat 233,6743 gram, serta sejumlah obat-obatan," ujar Djamaluddin.

Baca Juga: Tegas! Kerapatan Adat Kurai di Bukittinggi Ultimatum Pelaku LGBT

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu bersama air dan deterjen, kemudian diblender.

Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti kejahatan lainnya juga dibakar.

Djamaluddin menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi dan putusan Mahkamah Agung.

"Dalam tempo Januari hingga Juni ini banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, terbukti dengan jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 73 kilogram," ungkapnya.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, menuturkan bahwa kasus peredaran narkotika selalu meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bukittinggi Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Balai Kota

"Selama kurun waktu satu semester atau Januari hingga Juni 2024 ini saja, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 laporan polisi," jelas Yessi Kurniati.

Ia juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mengungkap kasus peredaran narkotika, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat