bdadinfo.com

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 2.633 Gram Sabu serta 2.890 Gram Ganja - News

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro. Foto: Suara Kendari

– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat, 10 Mei 2024.

Tiga tersangka itu masing–masing AR, AA, dan ES. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, dari tangan ketiga tersangka, polisi meniyita barang bukti sabu seberat 2.633 gram.

"Ini merupakan pengembangan kasus dari yang kami ungkap pada April 2024," kata Ardiyanto di Kendari.

Selain itu, Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, kepolisian juga menyita ganja dengan berat 2.890 gram di salah satu jasa pengiriman barang.

"Dari pemeriksaan sementara tiga tersangka yang diamankan, memiliki peran berbeda–beda, ada yang jadi kurir dan pengedar," katanya.

Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, kepolisian masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan dan pemasok barang bukti sabu kepada para tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat