- Sebuah kabar hadir dari salah satu jalan tol yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Jalan tol rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Sumatera Utara tersebut dikabarkan akan segera memberlakukan biaya tarif melintas.
Diketahui, selama ini jalan tol bagian dari mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera tersebut dioperasikan tanpa tarif atau gratis.
Adapun jalan tol yang dimaksud adalah Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura.
Tercatat, Jalan Tol Stabat Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau gratis sejak September 2023.
Sementara Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura telah beroperasi gratis sejak bulan Januari tahun 2024.
Menariknya Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura ini menjadi salah satu jalan tol favorit masyarakat.
Hal tersebut diketahui karena kedua jalan tol tersebut memperlihatkan antusiasme pengguna jalan tol yang tinggi.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Hutama Karya selaku pihak pengelola jalan tol, trafik kendaraan yang melintas pada jalan tol tersebut yaitu sebanyak total 6.000 kendaraan/hari.
Adapun pemberlakuan dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif (Stabat-Tanjung Pura)
PT Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura dalam waktu dekat akan melakukan penetapan tarif pada dua seksi ruas tol tersebut.