- Ada 2 (dua) jalan tol di Provinsi Sumatera utara ini diketahui akan segera memberlakukan biaya tarif melintas dalam waktu dekat.
Kedua jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura yang juga merupakan rangkaian mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Hingga saat ini, Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura masih beroperasi secara gratis atau tanpa tarif.
Belum ada informasi resmi dari pihak pengembang jalan tol yang menyebutkan tanggal pemberlakuan tarif kedua seksi jalan tol di Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Adapun penetapan biaya tarif melintas pada kedua ruas jalan tol yang memiliki panjang total lintasan secara akumulasi 25 km tersebut karena adanya Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat.
Diketahui telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura ini sendiri merupakan jalan tol bagian dari ruas Jalan Tol Binjai Langsa.
Ruas Jalan Tol Binjai Langsa sendiri dibangun sebagai jalan penghubung yang akan mengkoneksikan Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh.
Dengan hadirnya Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura ini maka perjalanan antar daerah pun dapat dilakukan dengan cepat.
Terlebih pengguna jalan dapat memacu kendaraannya dengan bebas tanpa takut terkena macet sebagai saat berkendara di jalan nasional.
Meski demikian, seluruh pengguna jalan diimbau untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.