bdadinfo.com

Buntut Kasus Korupsi yang Dilakukan Johnny G Plate, Kejagung Menyita Satu Unit Mobilnya - News

Johnny G Plate (rompi pink) saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS (IST)



- Tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate telah merugikan negara sebesar Rp 8,3 triliun.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa satu unit mobil Johnny G plate telah disita dan dilakukan penggeledahan pada 2 mobilnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, yang dikutip oleh dari Sindonews.

"Iya (mobil Johnny disita), baru satu," katanya. Bukan hanya itu sejumlah barang yang berada dalam mobilnya juga disita.

Haryoko menjelaskan bahwa barang tersebut terdiri dari amplop, KTP, tas, dan handphone. Ia juga menambahkan bahwa penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Baca Juga: Dalami Kasus Proyek BTS yang Diduga Dikorupsi Johnny G Plate, Mahfud MD Panggil Semua Mantan Menkominfo

Penetapan tersangka pada Johnny G Plate didasari dari hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus korupsinya.

Ditemukan bukti yang kuat terlibatnya Johnny dalam korupsi BT4G selaku pengguna anggaran dari hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Hingga kini Kejagung belum membeberkan jenis mobil apa yang telah disita.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat