bdadinfo.com

Menyusul Johnny G Plate, Kejagung Umumkan Tersangka Ke-7 Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo - News

press release Kapuspenkum Kejaksaan Agung  (Instagram @kejaksaan.ri)

Kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kominfo mulai menemukan tersangka lain, yakni WP.

Menyusul Johnny G. Plate, WP diamankan sebagai tersangka ke-7 dari kasus korupsi BTS Kominfo.

WP diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

Usai pemeriksaan, WP diubah statusnya menjadi tersangka menyusul tersangka lain berdasar pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

Baca Juga: Kelakuan Bukhori Yusuf DPR PKS, Injak Istri Muda Sampai Pendarahaan, Sayang Sayangan Si Cinta ke Istri Tua

Tersangka WP memiliki peran tak hanya sebagai orang yang dipercaya atau orang kepercayaan tersangka IH.

WP juga berperan untuk menghubungkan pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G.

Serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Tersangka WP kemudian akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 dan berakhir pada tanggal 11 Juni 2023.

Baca Juga: Kloter Pertama Jamaah Ibadah Haji Berangkat Dini Hari, Dapat Sambutan Langsung dari Duta Besar Arab Saudi

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, WPP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP akan menjadi pasal yang menjerat tersangka WP atas perannya dalam dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.

WP menyusul 6 tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejagung sebelumnya dan menjadi tersangka ketujuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat