bdadinfo.com

15 Pihak 'cawe-cawe' di Uji Sistem Pemilu, Alasan MK Terkesan Lamban Lahirkan Putusan - News

Ilustrasi Gedung MK (Dok Sindonews)

- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu dinanti banyak pihak. Putusan itu apakah MK tetap memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka atau sebaliknya.

Ketua MK Anwar Usman mengaku pihaknya tidak memiliki batasan waktu dalam mengeluarkan putusan. Sebab, putusan ini tidak bergantung pada internal MK saja.

Anwar Usman menyebut 15 pihak terkait yang "cawe-cawe" dalam uji materi sistem Pemilu ini. Alhasil, MK harus menyesuaikan waktu.

Baca Juga: Samsung Galaxy F54 5G Segera Meluncur di Asia: Spesifikasi dan Pre-Order Diungkap

"Itu tergantung juga dari para pihak, jadi bukan hanya tergantung dari MK. Ini terkait dengan itu UU Pemilu, khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkaitnya ada sekitar 15," kata Anwar Usman kepada wartawan di sela Upacara Hari Lahir Pancasila, Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2023.

Meski demikian, Anwar Usman berharap putusan bisa selesai dan dibacakan dalam Juni ini.

"Mudah-mudahan, ikuti saja," ujarnya.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Jokowi: Indonesia Berpegang Pada Satu Pedoman

Lebih lanjut, Anwar Usman enggan menanggapi ancaman yang datang dari DPR RI. Ancaman itu berupa pelemahan MK dari sisi kewenangan dan anggaran.

Adalah Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman yang langsung menyampaikan ancaman secara eksplisit. Ia menyebut DPR bisa merevisi kewenangan MK dan anggaran.

Habiburokhman tergabung dalam 8 fraksi di DPR yang menolak tegas sistem Pemilu proporsional tertutup. Sistem ini diyakini akan menimbulkan kegaduhan mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung.

Baca Juga: 5 Langkah Menyelamatkan Diri dari Gempa Megathrust di Gedung Bertingkat, Simak Sebelum Terlambat!

"Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat