bdadinfo.com

Sudah Dapatkan Pembuktian, Kejari Lhokseumawe Buka Kembali Segel Ruangan Direktur PT RS Arun - News

Sudah Dapatkan Pembuktian, Kejari Lhokseumawe Buka Kembali Segel Ruangan Direktur Rumah Sakit Arun (ist)

- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali membuka ruangan direktur dan ruang arsip PT RS Arun Lhokseumawe yang sebelumnya disegel, Jumat 9 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelejen, Therry Gutama mengatakan dua ruangan tersebut disegel pihak Kejaksaan pada 24 Januari 2023 lalu, untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Ada dua ruangan RS Arun yang sebelumnya disegel yakni ruangan Direktur PT dan ruangan arsip,"ujar Therry kepada .

Baca Juga: Kasus Korupsi RS Arun, Eks Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditahan!

Ia menyebutkan dibukanya segel dua ruangan di RS Arun tersebut karena keperluan hasil penyelidikan telah sudah didapatkan.

"Kami merasa sudah cukup untuk disegel, agar Rs lebih leluasa dan lebih meningkatkan pelayanan dan kepercayaan rumah sakit terhadap masyarakat,"sebutnya.

Therry mengungkapkan dalam kasus yang melibatkan dua tersangka yaitu mantan wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Direktur RS Arun Hariadi segala pembuktian telah didapatkan.

Baca Juga: Tuntut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Pasaman Barat, Aliansi Pemuda Pasbar Datangi Kejati Sumbar

"Segala pembuktian seperti dokumen yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pada RS Arun telah didapatkan oleh penyidik,"ungkapnya. (*)

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat