bdadinfo.com

Federasi Serikat Guru Indonesia Kecam Pernyataan Kepala SMP N 2 Pringsurat Buntut Siswa Bakar Sekolah - News

CCTV pembakaran SMP N 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah

- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala sekolah SMP N 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah terkait anak didiknya yang belum lama ini melakukan aksi pembakaran sekolah.

FSGI menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh kepala sekolah SMP 2 Pringsurat menanggapi peristiwa pembakaran sekolah oleh siswa sekolah menengah pertama tersebut.

FSGI menilai kepala sekolah SMP N 2 Pringsurat sama sekali tidak mengerti atau memahami kondisi psikologis pelaku pembakaran sekolah, R yang masih berusia 13 tahun.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Menyukai Musik, Ada Leo dan Libra!

Sebelumnya diberitakan bahwa kepala  sekolah SMP N 2 Pringsurat, Bejo Pranoto menganggap apa yang dilakukan oleh R adalah bentuk sikap cari perhatian atau caper yang ditujukan kepada orang disekitarnya.

Diketahui, pelaku pembakaran sekolah saat diamankan pihak kepolisian,  R mengatakan, bahwa motifnya melakukan pembakaran sekolah lantaran ia kerap kali mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau bullying yang diduga dari teman-temannya.

Lebih lanjut, saat R melaporkan kejadian tersebut kepada para pihak guru SMP N 2 Pringsurat, ia mengaku tidak mendapat respon atas apa yang dialaminya dan justru ia juga diduga mendapat tekanan atau merasa disudutkan.

Puncaknya, R yang merasa frustasi akhirnya nekat membakar sekolah tempat ia menimba ilmu. 

FSGI mendorong agar orang dewasa, wali murid, orang tua bahkan guru untuk mendidik anak-anak dengan kasih sayang tanpa kekerasan alih-alih menggunakan kekerasan dengan dalih untuk mendisiplinkan anak.

Baca Juga: Hasil Bali United vs PSS Sleman: Blunder Nouri Bawa Super Elja Menang Tipis di Gianyar

Adapun menurut FSGI, kekerasan pada anak hanya akan memberikan dampak buruk pada tumbuh kembang anak.

FSGI juga mengapresiasi pihak kepolisian yang mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang tertuang pada UU No. 11/tahun 2012.

Adapun anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang belum berusia 14 tahun tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor di dampingi orangtua.

FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk membantu pemulihan korban dan pelaku kekerasan.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat