bdadinfo.com

Mau Urus Sertifikasi Halal Biar Jualan Makin Moncer? Siapkan Dokumen Ini - News

Ilustrasi produk halal (medcom.id)

- Logo halal yang terpampang dalam kemasan sebuah produk tak sembarangan dipasang. Ada sebuah proses yang harus dilewati.

Hanya produk yang telah memperoleh sertifikasi halal yang dapat memajang logo halal dalam kemasannya.

Untuk memperoleh sertifikasi halal, produsen mengurusnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Sertifikat Halal Ternyata Banyak Manfaatnya, Begini Alur Proses Mengurusnya

BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Tugas tersebu berdasarkan Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.

BPJPH juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, Melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Bakal Pangkas Proses Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil

Apa saja dokumen yang diperlukan agar mendapat sertifikat halal dari BPJPH? Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurusnya dikutip dari halal.go.id.

1. Data pelaku usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dll)
- Penyelia Halal melampirkan salinanKTP, daftar riwayat hisup, salinan sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.

2. Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3. Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Bahan baku
- Bahan tambahan, dan
- Bahan penolong

4. Proses pengolahan produk berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi

5. Dokumen sistem jaminan halal. Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Beragam manfaat diperoleh dari sertifikasi halal baik bagi pemerintah, masyarakat hingga perusahaan yang memproduksi. Tentu, bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal memberikan jaminan kehalalan sebuah produk. Masyarakat Indonesia yang sebagian besar muslim tak perlu khawatir lagi produk yang dibeli halal atau haram dengan adanya sertifikat halal.
Setali tiga uang, perusahaan juga kecipratan manfaat dari produk yang telah memperoleh sertifikat halal, yaitu tingkat kepercayaan konsumen makin meningkat. Hal ini akan berbanding lurus dengan penjualan produk yang bisa terus meningkat. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat