bdadinfo.com

Kabar Baik untuk Pekerja Buruh, BSU Sekarang Ada Lagi, Cek Syarat Lengkap Penerimanya Ya - News

Kabar Baik untuk Pekerja Buruh, BSU Sekarang Ada Lagi, Cek Syarat Lengkap Penerimanya Ya (BPMI Setpres)

- Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU dibuat untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak dengan pandemi Covid 19 dan kenaikan harga BBM.

Meski BSU diperuntukkan bagi pekerja atau buruh, untuk bisa mendapatkan subsidi ini, pekerja atau buruh harus memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh pemerintah.

"Kemarin dilanjutkan karena ada kenaikan dan penyesuaian BBM, sementara ini untuk tahun depan (BSU 2023) belum ada lagi," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Baca Juga: BSU 2023 Dihapus, Tapi Pemerintah Tetap Beri Rp600.000, Cek Syarat untuk Mendapatkannya

Baca Juga: Mengenang Sosok Sipon dan Wiji Thukul dalam Film Biopik Istirahatlah Kata-Kata

Dalam laman BSU Kemnaker, pada 5 Januari 2023, terpantau program BSU diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh sebesar 600 ribu rupiah yang memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Jika pekerja atau buruh bekerja di daerah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi maksimum sekira UMP/UMK yang dibulatkan ke atas.
  4. Bukan PNS, TNI, dan bukan Polisi
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca Juga: Update Terkini, Keamanan Piala Dunia U20 2023 di Indonesia Ada Steward, Begini Aturan FIFA

Bila sudah memenuhi persyaratan tersebut, maka pekerja/buruh harus melakukan pengecekan pada situs kemnaker.

Langkah pengecekan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
  2. Daftar akun, buatlah akun bila belum mendaftar sebelumnya. Lengkapi pendaftaran akun hingga berhasil melakukan aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel
  3. Lakukan login akun
  4. Lengkapi data profil
  5. Cek notifikasi

Baca Juga: Update Terkini, Keamanan Piala Dunia U20 2023 di Indonesia Ada Steward, Begini Aturan FIFA

Baca Juga: Chat Mesum Ibu Norma Risma ke Menantunya: Nanti Ngelawan Ya Biar Enak

Ada tiga notifikasi yang akan didapatkan bila berhasil terdaftar sebagai penerima BSU, antara lain:

- Notifikasi pertama yang menyebutkan bila ‘Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU’

- Notifikasi kedua akan menyebutkan terkait penetapan ‘Selamat! Kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU’

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat